Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

BI Resmi Konfirmasi Pengunduran Diri Deputi Gubernur Juda Agung, Berlaku Efektif 13 Januari 2026

Insi Nantika Jelita
20/1/2026 20:15
BI Resmi Konfirmasi Pengunduran Diri Deputi Gubernur Juda Agung, Berlaku Efektif 13 Januari 2026
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung berpose saat akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, J(Antara)

BANK Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung. Pengunduran diri tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa posisi Deputi Gubernur yang kosong akan segera diisi melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Selasa (20/1).

Proses Pengangkatan Deputi Gubernur BI Sesuai UU P2SK

Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini mengacu pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bank Indonesia tetap fokus menjalankan tugas utama, yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah dan memastikan kelancaran sistem pembayaran,” tegas Denny.

Thomas Djiwandono Diproyeksikan Jadi Deputi Gubernur BI

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono akan mundur dari jabatan politik Partai Gerindra sebelum resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 40 UU P2SK, yang mensyaratkan anggota Dewan Gubernur BI tidak berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan.

“Pastinya mundur. Saat proper and test sudah mundur. Tidak ada masalah,” ujar Purbaya di Jakarta.

Purbaya memperkirakan proses pergantian jabatan akan rampung sebelum Februari 2026. Dalam skema tersebut, Thomas A. M. Djiwandono diproyeksikan menjadi Deputi Gubernur BI, sementara Juda Agung disebut akan mengisi posisi Wakil Menteri Keuangan.

“Saya dengar sebelum Februari sudah beres semua. Tapi pastinya saya tidak tahu secara resmi,” ucap Purbaya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya