Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
WACANA penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres disebut jalan masuk untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Kamis (2/11).
Menurut Dedi, sudah banyak alasan untuk memakzulkan Jokowi meskipun putusan MK menjadi yang paling vulgar. Sisanya, lanjut dia, keterlibatan Jokowi dalam politik praktis, mengelola relawan serta pembiaran pada anggota kabinet merangkap posisi sebagai relawan.
Baca juga: PDIP Usul DPR Gunakan Hak Angket Sikapi Nepotisme di MK
"Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan hak angket sejatinya diperlukan karena DPR punya kewenangan. Selain itu, isu putusan MK kental nuansa politik yang mengarah pada upaya nepotisme dan merusak konstitusi.
Baca juga: Wacana Hak Angket DPRD Akibat Pembatalan ITF, Heru : Boleh Saja Namanya Demokrasi
Kendati demikian, gaung hak angket dari Fraksi PDIP dinilai kental nuansa politis. Karena putusan MK sejatinya tidak menguntungkan mereka dan posisi Jokowi yang dianggap mengkhianati PDIP. "Artinya, PDIP menjadikan hak angket sebagai gertakan politik, tetapi Jokowi sendiri juga layak digertak karena imbas putusan MK," jelas Dedi.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan MK terkait dengan syarat pencalonan capres dan cawapres. Hal itu ia sampaikan dalam interupsinya di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. (Z-3)
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved