Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinilai anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sebagai skandal praktik nepotisme.
Dia pun dengan lantang mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat atau penambahan norma baru menjadi capres dan cawapres. Hal ini disampaikan Masinton saat Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
"Itu kan ada tragedi di MK, ada skandal di sana, bahkan para hakim yang ikut bersidang mempermasalahkan. Para ahli HTN juga mempermasalahkan putusan tersebut. Dan kuat publik berpandangan bahwa terjadi praktik nepotisme di sana," cetusnya.
Masinton bahkan menyebutkan telah terjadi penyelundupan hukum di institusi tersebut. Dengan demikian dia mengajak anggota DPR untuk menggunakan hak yang dimiliki sebagai bentuk respon dari wakil rakyat.
"Maka untuk menjaga marwah konstutusi kita, DPR RI sudah seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu hak angket tadi, penyelidikan konstitusi," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Hak angket yang disuarakan Masinton merupakan hak yang menjadi usulan setiap anggota dewan dalam menyikapi masalah serius di MK.
"Ada persoalan serius di MK kita. Maka DPR harus menyikapinya dengan melakukan penyelidikan yaitu hak angket itu"
Sementara itu anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menerangkan secara personal anggota DPR banyak yang membahas putusan MK tersebut. Namun tetap menghormati putusan itu sebagai putusan final dan mengikat.
"Iya itu dibahas (secara individu) sejak awal diputuskan. Tapi UU juga mengatakan putusan itu final dan mengikat jadi menurut saya tidak ada mekanismenya lagi," ucapnya.
Hak angket yang disampaikan rekannya tersebut merupakan hak yang dimiliki setiap anggota DPR. Sedangkan untuk dibahas khususnya oleh Komisi III DPR sebagai mitra MK, menurut Ali tidak ada gejala untuk dibahas secara khusus.
"Saya tidak melihat itu di DPR khususnya komisi tiga. Karena MK sendiri sudah membentuk dewan etik yang tujuannya agar itu tidak dibahas di luar. Kalau kemudian pendapat hak angket disampaikan ke anggota lain saya kira harus ke fraksinya dulu bagaimana," terangnya.
Sebelumnya Masinton melakukan interupsi di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPR untuk menyatakan pendapatnya menggunakan hak angket terhadap MK.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.
Dia menekankan usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini". (P-2)
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan apresiasi penanganan karhutla di Riau. Ia menyampaikan pengetatan pembukaan lahan
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Andreas mengaku ia beberapa waktu lalu kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya. Di sana ia menerima aspirasi dan permohonan untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved