Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinilai anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sebagai skandal praktik nepotisme.
Dia pun dengan lantang mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat atau penambahan norma baru menjadi capres dan cawapres. Hal ini disampaikan Masinton saat Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
"Itu kan ada tragedi di MK, ada skandal di sana, bahkan para hakim yang ikut bersidang mempermasalahkan. Para ahli HTN juga mempermasalahkan putusan tersebut. Dan kuat publik berpandangan bahwa terjadi praktik nepotisme di sana," cetusnya.
Masinton bahkan menyebutkan telah terjadi penyelundupan hukum di institusi tersebut. Dengan demikian dia mengajak anggota DPR untuk menggunakan hak yang dimiliki sebagai bentuk respon dari wakil rakyat.
"Maka untuk menjaga marwah konstutusi kita, DPR RI sudah seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu hak angket tadi, penyelidikan konstitusi," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Hak angket yang disuarakan Masinton merupakan hak yang menjadi usulan setiap anggota dewan dalam menyikapi masalah serius di MK.
"Ada persoalan serius di MK kita. Maka DPR harus menyikapinya dengan melakukan penyelidikan yaitu hak angket itu"
Sementara itu anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menerangkan secara personal anggota DPR banyak yang membahas putusan MK tersebut. Namun tetap menghormati putusan itu sebagai putusan final dan mengikat.
"Iya itu dibahas (secara individu) sejak awal diputuskan. Tapi UU juga mengatakan putusan itu final dan mengikat jadi menurut saya tidak ada mekanismenya lagi," ucapnya.
Hak angket yang disampaikan rekannya tersebut merupakan hak yang dimiliki setiap anggota DPR. Sedangkan untuk dibahas khususnya oleh Komisi III DPR sebagai mitra MK, menurut Ali tidak ada gejala untuk dibahas secara khusus.
"Saya tidak melihat itu di DPR khususnya komisi tiga. Karena MK sendiri sudah membentuk dewan etik yang tujuannya agar itu tidak dibahas di luar. Kalau kemudian pendapat hak angket disampaikan ke anggota lain saya kira harus ke fraksinya dulu bagaimana," terangnya.
Sebelumnya Masinton melakukan interupsi di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPR untuk menyatakan pendapatnya menggunakan hak angket terhadap MK.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.
Dia menekankan usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini". (P-2)
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sempat melontarkan candaan yang menyebut Wapres Gibran terlihat seperti orang mengantuk.
Lagu Melayu milik Pandji Pragiwaksono digunakan Gibran dalam unggahan Instagram saat dia berkunjung ke Doss Guava XR Studio milik sutradara Upi Guava.
Wapres Gibran menilai dapur umum Baznas berperan penting dalam memastikan ketersediaan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved