Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinilai anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sebagai skandal praktik nepotisme.
Dia pun dengan lantang mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat atau penambahan norma baru menjadi capres dan cawapres. Hal ini disampaikan Masinton saat Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
"Itu kan ada tragedi di MK, ada skandal di sana, bahkan para hakim yang ikut bersidang mempermasalahkan. Para ahli HTN juga mempermasalahkan putusan tersebut. Dan kuat publik berpandangan bahwa terjadi praktik nepotisme di sana," cetusnya.
Masinton bahkan menyebutkan telah terjadi penyelundupan hukum di institusi tersebut. Dengan demikian dia mengajak anggota DPR untuk menggunakan hak yang dimiliki sebagai bentuk respon dari wakil rakyat.
"Maka untuk menjaga marwah konstutusi kita, DPR RI sudah seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu hak angket tadi, penyelidikan konstitusi," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Hak angket yang disuarakan Masinton merupakan hak yang menjadi usulan setiap anggota dewan dalam menyikapi masalah serius di MK.
"Ada persoalan serius di MK kita. Maka DPR harus menyikapinya dengan melakukan penyelidikan yaitu hak angket itu"
Sementara itu anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menerangkan secara personal anggota DPR banyak yang membahas putusan MK tersebut. Namun tetap menghormati putusan itu sebagai putusan final dan mengikat.
"Iya itu dibahas (secara individu) sejak awal diputuskan. Tapi UU juga mengatakan putusan itu final dan mengikat jadi menurut saya tidak ada mekanismenya lagi," ucapnya.
Hak angket yang disampaikan rekannya tersebut merupakan hak yang dimiliki setiap anggota DPR. Sedangkan untuk dibahas khususnya oleh Komisi III DPR sebagai mitra MK, menurut Ali tidak ada gejala untuk dibahas secara khusus.
"Saya tidak melihat itu di DPR khususnya komisi tiga. Karena MK sendiri sudah membentuk dewan etik yang tujuannya agar itu tidak dibahas di luar. Kalau kemudian pendapat hak angket disampaikan ke anggota lain saya kira harus ke fraksinya dulu bagaimana," terangnya.
Sebelumnya Masinton melakukan interupsi di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPR untuk menyatakan pendapatnya menggunakan hak angket terhadap MK.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.
Dia menekankan usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini". (P-2)
Satu hari pasca bencana Gubernur sudah menginstruksikan bahwa semua biaya pelayanan kesehatan para korban seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sebanyak 8.000 orang memenuhi area Istana Merdeka mengikuti rangkaian upacara yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Bareskrim Polri menahan mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah dan dua rekannya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved