Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan terobosan hukum dalam penindakan pelanggaran kampanye di media sosial yang bermuatan hoaks atau berita bohong, SARA, maupun ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, Bawaslu hanya dapat menindak pelanggaran kampanye oleh akun medsos pelaksana kampanye peserta pemilu yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk Pemilu 2024, jumlah yang dapat didaftarkan sebanyak 20 akun.
Baca juga : Kominfo: Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya
Lolly menyebut, buzzer maupun simpatisan/pendukung calon merupakan satu dari tiga aktor yang melakukan penyebaran kampanye bermuatan hoaks, SARA, serta ujaran kebencian melalui medsos. Namun, ia mengakui Bawaslu sulit menindak para buzzer serta simpatisan/pendukung calon selama ini.
"Berdasarkan draf Perbawaslu Pengawasan Kampanye yang kami lakukan, maka Bawaslu akan mengawasi media sosial meskipun akun itu personal, tidak hanya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, tapi akun media sosial secara personal," ungkapnya dalam acara Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Isu Strategis Kampanye di Medsos, Selasa (31/10).
Bawaslu, Lolly melanjutkan, menyadari perlunya penindakan pelanggaran pemilu lewat medsos yang dilakukan semua pihak, tidak hanya akun yang terdaftar resmi di KPU saja. Upaya penindakan akun medsos personal, dilakukan Bawaslu di tengah keterbatasan pengaturan norma pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi
"Sesuai kewenangan yang diberikan ke Bawaslu, kita akan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran hukum lainnya," jelas Lolly.
Untuk menindak pelanggaran kampanye di medsos oleh akun personal lewat mekanisme penanganan pelanggaran hukum lainnya, Lolly menyebut pihaknya bakal menggandeng pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu, DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi paling rawan isu kampanye di medsos dengan skor 75,00. Peringkat berikutnya ditempati Maluku Utara (36,11), Kepulauan Bangka Belitung (34,03), dan Jawa Barat (11,11).
Sementara itu, kabupaten/kota terawan isu kampanye di medsos adalah Kabupaten Intan Jaya (19,35), diikuti Kabupaten Malaka (13,12), Kota Jakarta Timur (12,15), Kabupaten Purworejo (6,59), Kabupaten Jayawijaya (6,59), dan Kabupaten Kepulauan Yapen (6,56).
Namun, Papua Selatan menjadi provinsi terawan jika dilihat dari agregasi kabupaten/kota dengan skor (7,89). Adapun urutan berikutnya diisi Papua barat Daya (5,41), DKI Jakarta (2,02), Kepulauan Bangka Belitung (1,24), dan DI Yogyakarta (1,10). (Z-5)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved