Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi. Menurutnya, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun menanti bagi para pelanggar kampanye di medsos.
Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden, calon wakil presiden, serta perseorangan calon anggota DPD sudah resmi diizinkan berkampanye mulai hari ini sampai 10 Februari 2024, termasuk di medsos. Bagi Lolly, ruang digital bakal meriah dengan dimulainya kampanye.
"Potensi pelanggaran tinggi enggak? Ya tentu saja tinggi," kata Lolly saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/11).
Ia mengingatkan ancaman pidana bagi pelanggar kampanye di medsos telah diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Lolly menegaskan, terdapat ancaman pidana bagi para semua pihak jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 280 UU Pemilu yang mengatur soal larangan kampanye.
"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yg ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," terangnya.
Pasal 521 berisi ancaman pidana maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga:
> Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye
> Jelang Pemilu, Polda Riau Pantau Media Sosial
Dalam pelaksanaan kampanye, Lolly menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar jajaran Bawaslu mengetahui semua informasi dan dinamika yang berkembang terkait kampanye pada kesempatan pertama.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, Lolly menyebut pihaknya tak hanya melakukan upaya pencegahan pada saat kampanye saja, tapi selama masa sosialisasi.
"Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed," tandasnya.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Sutoni mengatakan pihaknya telah menyampaikan jajaran sampai tingkat polres untuk menindaklanjuti aduan terkait konten negatif terkait kepemiluan di media sosial. Polri, sambungnya, bakal berkolaborasi dengan Kominfo untuk memblokir konten-konten tersebut, di samping proses penegakan hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut konten negatif seputar kampanye yang bakal ditindak adalah hoaks alias berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian. (Z-6)
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved