Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi. Menurutnya, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun menanti bagi para pelanggar kampanye di medsos.
Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden, calon wakil presiden, serta perseorangan calon anggota DPD sudah resmi diizinkan berkampanye mulai hari ini sampai 10 Februari 2024, termasuk di medsos. Bagi Lolly, ruang digital bakal meriah dengan dimulainya kampanye.
"Potensi pelanggaran tinggi enggak? Ya tentu saja tinggi," kata Lolly saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/11).
Ia mengingatkan ancaman pidana bagi pelanggar kampanye di medsos telah diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Lolly menegaskan, terdapat ancaman pidana bagi para semua pihak jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 280 UU Pemilu yang mengatur soal larangan kampanye.
"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yg ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," terangnya.
Pasal 521 berisi ancaman pidana maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga:
> Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye
> Jelang Pemilu, Polda Riau Pantau Media Sosial
Dalam pelaksanaan kampanye, Lolly menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar jajaran Bawaslu mengetahui semua informasi dan dinamika yang berkembang terkait kampanye pada kesempatan pertama.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, Lolly menyebut pihaknya tak hanya melakukan upaya pencegahan pada saat kampanye saja, tapi selama masa sosialisasi.
"Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed," tandasnya.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Sutoni mengatakan pihaknya telah menyampaikan jajaran sampai tingkat polres untuk menindaklanjuti aduan terkait konten negatif terkait kepemiluan di media sosial. Polri, sambungnya, bakal berkolaborasi dengan Kominfo untuk memblokir konten-konten tersebut, di samping proses penegakan hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut konten negatif seputar kampanye yang bakal ditindak adalah hoaks alias berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian. (Z-6)
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan kata-kata, tetapi juga pada pola komunikasi secara keseluruhan
Slogan pick me mengarah kepada perilaku atau sikap seseorang yang berusaha mendapatkan perhatian dan penerimaan dengan cara menonjolkan diri sebagai pribadi yang berbeda.
BUDAYAWAN Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang kini marak dilakukan oleh para konten kreator ke media sosial (medsos).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved