Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ALMAS Tsaqibbirru, alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2), melawan tergugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pokok gugatan, Almas mendesakkan pengadilan, agar Gibran membayar Rp10 juta kepada dirinya atas sikap wanprestasi tidak berterimakasih, atas keberhasilan dirinya mengajukan gugatan judicial review nomor 90 tentang batas usia dalam kontestasi Pilpres, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Namun dalam tiga hal proposal tertukis yang diajukan dalam sidang mediasi. Almas meminta tergugat Gibran bersedia membayar seluruh nilai petitum gugatan Rp204 triliun saat mereka bersama duduk sebagai tergugat yang diajukan Ariyono Lestari.
"Ya itu proposal tertulis Almas dalam sidang mediasi. Item kedua, tergugat Gibran bersedia membayar uang senilai Rp10 juta, untuk seluruh panti asuhan di NKRI, dan terakhir tergugat bersedia memasang iklan diseluruh media cetak dan elektronik berisi ucapan terima kasih kepada penggugat," tukas koordinator Tim Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi kepada Media Indonesia seusai persidangan.
Terkait proposal mediasi yang ditandatangani Almas, Ia mengatakan, telah diterima tim kuasa hukum tergugat, yang akan dicermati dan dijawab pada sidang lanjutan pada 19 Februari nanti. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bambang Ariyanto.
Pada bagian lain, Almas mengatakan bahwa gugatan kepada Gibran itu diajukan sebagai tindak lanjut dari ucapannya ketika pertama kali dirinya digugat Aryoni Lestari.
"Ini sebagai tindaklanjut dari awal ketika saya digugat Aryono Lestari. Waktu itu kan saya mengatakan, tidak ada ucapan terimakasih dari Gibran. Kata assallamualaikum saja tidak," kata dia.
Karena itulah, akhirnya dirinya membuktikan menggugat, karena ucapan terimakasih juga tidak diberikan atau terucap dari Gibran. "Ya kita buktikan saja nanti di pengadilan, bagaimana hasilnya," sergah putra sulung pentolan MAKI, Boyamin Saiman ini.
Terkait dengan gugatan kepada Denny Indrayana sebesar Rp1 miliar yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kalsel dilatarbelakangi tuduhan, bahwa dirinya dicap dalam skandal dalam kasus judicial review nomor 90, yang dikabulkan MK.
"Ini yang melatarbelakangi gugatan, saya disebut terlibat skandal kasus yang bermula dari judicial review tentang batasan minimal usia (untuk kontestasi pilpres). Kenapa saya bawa ke PN Banjar Baru, karena saya akan meniti karir sebagai advokat di sana. Saya merasa dirugikan kalau di tempat awal karir ada stempel negatif itu," pungkas Almas. (Z-3)
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
Potensi Tiongkok dan Indonesia untuk berperan sebagai perantara perdamaian di Timur Tengah sangat besar.
Sidang mediasi antara Yakin dan KPU sendiri sudah digelar tiga kali di KIP, yakni pada 14, 18, dan 21 Maret 2024.
Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan.
Proses mediasi guna mengakhiri kerusuhan yang terjadi di Kota Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan akan disegerakan sehingga kondusivitas daerah akan terjaga
Mohammed bin Salman menawarkan untuk menjadi tuan rumah pembicaraan mediasi antara Rusia dan Ukraina dalam pembicaraan via telepon dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved