Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kerja Sama Produktif, Solusi PTPN IV Regional II untuk KUD Setia Abadi soal Kebun Plasma di Mandailing Natal

Abdillah M. Marzuqi
16/7/2024 21:35
Kerja Sama Produktif, Solusi PTPN IV Regional II untuk KUD Setia Abadi soal Kebun Plasma di Mandailing Natal
Upaya mediasi antara PTPN IV dan KUD Setia Abadi(Dok.Ist)

PERUSAHAAN Perkebunan Negara (PTPN) IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perusahaan berkomitmen menempuh jalan terbaik bagi kedua pihak, baik melalui upaya mediasi maupun bentuk-bentuk dialog lainnya agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma mendapatkan solusi yang nyata.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Selasa (16/7) di Medan.

Menurutnya Perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi telah melakukan pertemuan di Kota Medan pada Jumat (12/7). Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.

Baca juga : PTPN III Kembangkan Biopelet Tandan Kosong Sawit dengan Mitra dari Jepang

“Pada prinsipnya Perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat Koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, tentu kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia,” ungkap Ridho.

Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pembangunan kebun KUD Setia Abadi memang telah terjadi sejak tahun 2007. Dimana pasca Bupati Madina menerbitkan Izin Lokasi Nomor: 525 tanggal 30 Maret 2007 seluas ± 2.400 hektare yang rencananya akan dibangun kebun Plasma KUD Setia Abadi, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau digarap oleh penduduk lain maupun perusahaan swasta.

Hingga kemudian pada tahun 2008, Bupati Madina membentuk Tim melalui Surat Keputusan No. 522, yang mana tim ini bersama Tim internal bentukan KUD, berupaya mengidentifikasi serta memberikan saran penyelesaian permasalahan lahan. Tim Identifikasi sendiri merekomendasikan agar KUD memberikan ganti rugi agar dapat menguasai areal. Untuk melaksanakannya, KUD Setia Abadi selanjutnya meminta bantuan biaya kepada PTPN IV. Dengan itikad baik, Perusahaan bersedia meminjamkan sejumlah dana kepada KUD.

Baca juga : Mafia Kelapa Sawit yang Rugikan Negara Rp100 Miliar Ditangkap

“Inilah yang kemudian juga menjadi beban hutang KUD Setia Abadi kepada PTPN IV, diluar hutang perbankan pembangunan kebun yang sudah lunas. Sampai saat ini masih terhutang dengan Perusahaan” ungkap Ridho.

Pembangunan kebun plasma KUD Setia Abadi sendiri kemudian terlaksana di atas 214 Ha dan telah dilaksanakan serah terima lahan kepada KUD. Disamping KUD Setia Abadi, di wilayah tersebut terdapat pula kebun plasma lainnya yang telah dibangun PTPN IV diantaranya kebun plasma KUD Pasar Baru dan KUD Maju Bersama, dengan total areal mencapai 2.901 Ha atau 27,6% dari luas kebun inti PTPN IV yang ada di daerah itu.

“Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak, kewajiban KUD Setia Abadi adalah untuk menyerahkan lahan kepada Perusahaan dalam kondisi dapat ditanam baik teknis dan non teknis seluas 2.400 Ha untuk dibangun kelapa sawit dengan pembiayaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) TBK. Namun kondisinya memang sulit sekali saat areal digarap oleh pihak lain,” tambahnya.

Baca juga : Ganggu Investasi, Pencurian Kelapa Sawit harus Ditangani Serius

Untuk itu Ridho mengaku pihak Perusahaan menawarkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Madina.

“Kita menawarkan kerjasama usaha produktif. Intinya jika memang lahan sulit sekali untuk didapatkan, maka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha-usaha produktif tentu menjadi solusi yang seyogianya dapat diterima. Hal ini juga sejalan dengan Aturan Pemerintah yang ada saat ini,” tukas Ridho.

Kerja sama usaha produktif sesuai kesepakatan Perusahaan dan masyarakat yang diketahui oleh pemerintah memang mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan NOMOR: B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun  Masyarakat (FPKM). Ada banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari kerjasama sub sistem Hulu, sub sistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, penunjang, peremajaan hingga bentuk-bentuk kegiatan lainnya. 

Baca juga : Ada Pabrik Minyak Makan Merah, Petani Sawit Petik Nilai Tambah

Selain solusi kerjasama usaha produktif, Perusahaan juga akan tetap menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Kita berupaya maksimal mengupayakan aspirasi dari rekan-rekan KUD Setia Abadi. Semoga dengan koridor-koridor yang ada ini bisa menjadi solusi nyata dari kami agar permasalahan dapat diselesaikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang akan membantu proses penyelesaian perbedaan pendapat ini,” ujar Ridho.

Lebih jauh Ridho juga menjelaskan perihal harga beli Tandan Buah Segar/TBS kelapa sawit. Sesuai perjanjian, KUD Setia Abadi harus menjual TBS kelapa sawit dari Kebun Plasma kepada PTPN IV Regional II dengan harga yang berpedoman pada ketentuan pemerintah atau perusahaan dengan memperhitungkan potensi rendemen minyak dan inti TBS yang dikirim ke PKS.

“Sehingga harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan surat perjanjian dengan tetap berpedoman ketentuan yang berlaku” ujar Ridho. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya