Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pihak kepolisian menindak tegas aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Gapki Kalimantan Tengah Saiful Panigoro mengungkapkan aksi pencurian di perkebunan kelapa sawit tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak iklim investasi.
"Kami mendapatkan banyak laporan pencurian tandan buah segar/TBS dari perusahaan sawit anggota Gapki di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas apparat," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis (2/5).
Baca juga : Aparat dan Pemda Harus Tegas Hadapi Aksi Penjarahan Sawit
Ia mengatakan pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan seperti adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM). Kemudian, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak criminal tersebut.
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU juga diincar para pencuri," katanya.
Pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino, menyatakan pencurian di Kalteng murni aksi kriminal dan harus ditindak tegas. Selain itu, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.
Baca juga : Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar
"Meskipun belum memiliki HGU, perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP)," jelasnya.
Sadino menegaskan putusan tersebut juga tidak berlaku surut. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng.
Sebelumnya Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agrarian termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit.
"Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti," tegas Sarpani. (Ant/Z-11)
KEPALA Kepolisian Daerah Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya siap dikerahkan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Kerja sama ini dilakukan menyusul adanya pilot project restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut di Kalimantan Tengah.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengidentifikasi peredaran narkoba sudah menyasar sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah sangat mendukung dilakukannya digitalisasi pembelajaran karena bisa mengatasi kekurangan guru yang terjadi, terutama untuk daerah 3T.
Namun demikian, pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu agar tidak membebani orangtua siswa, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam status darurat narkoba.Saat ini tingkat pengguna dan pengedar narkoba di wilayah ini terus menjamur.
DAYA saing minyak mentah (CPO) Indonesia di pasar global tergolong kompetitif. Karenanya, Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) berharap penerapan zero ODOL tidak menurunkan daya saing
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE)
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
PENETAPAN harga tandan buah segar (TBS) pekebun dipersoalkan sejumlah pihak, sebagian petani meminta Permentan 01/2018 direvisi. Namun, sebagian petani sawit merasa aturan itu cukup ideal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved