Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE) kepada seluruh pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di Aceh Bagian Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung perlindungan Kawasan Konservasi Rawa Singkil yang menjadi bagian wilayah tersebut.
Supplier and Engagement Lead Wilmar Surya Purnama menjelaskan, pihaknya telah memastikan penerapakan NDPE telah dilakukan oleh seluruh rantai pasok perusahaan, termasuk yang berada di Aceh Bagian Selatan. Sejumlah upaya yang telah dilakukan, yaitu pendampingan dan peningkatan kapasitas perusahaan dalam penerapan NDPE dan kemapuan-telusuran, pendataan kebun petani, dan engagement dengan stakeholder.
“Lansekap Aceh bagian selatan ini memiliki banyak petani swadaya, dan dari hasil assessment yang kami lakukan sejak tahun 2021, perlu adanya pendampingan terhadap para petani swadaya agar mereka dapat menerapkan Good Agriculture Practices (GAP),” ujar Surya melalui keterangan resmi (22/5).
Baca juga : BRIN Kembangkan Teknologi Pengolahan Air Gambut Jadi Air Layak Minum
Surya mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang relevan, seperti pemasok TBS, institusi pemerintah, LSM lokal, pakar teknis, dan platform multipihak lainnya. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Wilmar adalah pelaksanaan Lokakarya (Workshop) pada 15 Mei 2024 di Subulussalam, Aceh. Lokakarya itu menjadi bagian untuk membangun dialog dan keterlibatan pemangku kepentingan di Lanskap Aceh Bagian Selatan. Selain Wilmar, kegiatan tersebut juga digelar oleh Golden Agri Resouces dan Musim Mas, sebagai stakeholder yang juga memiliki rantai pasok di lansekap ini.
Hingga saat ini, Wilmar telah melakukan pendampingan petani swadaya di beberapa provinsi, seperti Riau, Jambi, Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. “Melalui Program Petani Swadaya, kami terus bekerja sama dengan petani pemasok dalam menemukan langkah-langkah untuk meningkatkan praktik perkebunan yang sesuai dengan Standar Keberlanjutan Global dan meningkatkan hasil produksi petani,” kata Surya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Hadi Sofyan mengapresiasi kolaborasi perusahaan dalam membantu pemerintah mewujudkan proteksi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Kawasan konservasi seluas lebih dari 80 ribu hektare (ha), telah menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa dilindungi, seperti Harimau Sumatera, Orangutan Sumatera, dan berbagai jenis burung.
Keberadaan SM Rawa Singkil terancam dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Peran sektor swasta sangat penting untuk memastikan rantai pasok mereka, tidak berasal dari kawasan tersebut. “BKSDA juga telah berupaya keras melakukan proteksi melalui berbagai kegiatan, seperti patroli, restorasi, dan penegakan hukum,” kata Hadi. (RO/P-5)
DAYA saing minyak mentah (CPO) Indonesia di pasar global tergolong kompetitif. Karenanya, Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) berharap penerapan zero ODOL tidak menurunkan daya saing
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pihak kepolisian menindak tegas aksi pencurian tandan buah segar di kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia terutama di Kalteng.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
PENETAPAN harga tandan buah segar (TBS) pekebun dipersoalkan sejumlah pihak, sebagian petani meminta Permentan 01/2018 direvisi. Namun, sebagian petani sawit merasa aturan itu cukup ideal.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Mendaratnya kembali berbagai jenis penyu di Amping Parak disebabkan gencarnya kampanye perlindungan penyu di kawasan tersebut oleh penggerak konservasi.
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Berlokasi di Cemare Eco Green Mangrove Society, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kegiatan ini melibatkan penanaman 1.000 pohon mangrove.
Melalui program ini, PHE ONWJ menegaskan perannya sebagai pelaku industri migas yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved