Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyelesaikan sengketa informasi terkait data pemilih dan hasil pemilu sejak 1999-2004 yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui upaya mediasi. Sidang putusan mediasi dibacakan oleh ketua majelis komisi, Syawaluddin, dengan didampingi dua anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha.
Menurut Syawaluddin, Yakin selaku pemohon telah sepakat akan mengakses informasi di kantor KPU RI selaku termohon. Informasi yang disepakati untuk diakses adalah data Pemilu 1999-2009 dan hasilnya dalam format hard copy. Adapun teknis pemenuhan data itu akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Yakin dan KPU.
"Pemohon sepakat dengan pernyataan termohon yang menyatakan bersedia untuk memberikan informasi a quo berupa data hasil pemilu sampai tingkat TPS pada tahun 2019 dalam format .cvs pada tanggal 21 April 2024," ujar Syawaluddin di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (27/3)
Baca juga : Alasan KPU Jawa Barat Lamban Selesaikan Rekapitulasi
Sebelum menyeret KPU ke KIP, Yakin telah mengjukan permohonan informasi ke bagian Pengelola Informasi Publik KPU pada 19 Februari 2024. Atas permohonan itu, KPU memberikan jawaban lewat surat elektronik pada 24 Februari 2024 berupa tautan website dengan tambahan penjelasan informasi terkait data daftar pemiluh tetap dan hasil pemilu 1999-2009.
Namun, atas jawaban tersebut, Yakin mengajukan keberatan. Sampai batas waktu yang diberikan, KPU tidak memberikan tanggapan atas keberatan Yakin. Oleh karena itu, Yakin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan pada 28 Februari 2024.
Persidangan mediasi antara Yakin dan KPU sendiri sudah digelar tiga kali di KIP, yakni pada 14, 18, dan 21 Maret 2024. Berdasarkan Undang-Undang tentang KIP, putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
"Memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo," pungkas Syawaluddin. (Z-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved