Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyelesaikan sengketa informasi terkait data pemilih dan hasil pemilu sejak 1999-2004 yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui upaya mediasi. Sidang putusan mediasi dibacakan oleh ketua majelis komisi, Syawaluddin, dengan didampingi dua anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha.
Menurut Syawaluddin, Yakin selaku pemohon telah sepakat akan mengakses informasi di kantor KPU RI selaku termohon. Informasi yang disepakati untuk diakses adalah data Pemilu 1999-2009 dan hasilnya dalam format hard copy. Adapun teknis pemenuhan data itu akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Yakin dan KPU.
"Pemohon sepakat dengan pernyataan termohon yang menyatakan bersedia untuk memberikan informasi a quo berupa data hasil pemilu sampai tingkat TPS pada tahun 2019 dalam format .cvs pada tanggal 21 April 2024," ujar Syawaluddin di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (27/3)
Baca juga : Alasan KPU Jawa Barat Lamban Selesaikan Rekapitulasi
Sebelum menyeret KPU ke KIP, Yakin telah mengjukan permohonan informasi ke bagian Pengelola Informasi Publik KPU pada 19 Februari 2024. Atas permohonan itu, KPU memberikan jawaban lewat surat elektronik pada 24 Februari 2024 berupa tautan website dengan tambahan penjelasan informasi terkait data daftar pemiluh tetap dan hasil pemilu 1999-2009.
Namun, atas jawaban tersebut, Yakin mengajukan keberatan. Sampai batas waktu yang diberikan, KPU tidak memberikan tanggapan atas keberatan Yakin. Oleh karena itu, Yakin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan pada 28 Februari 2024.
Persidangan mediasi antara Yakin dan KPU sendiri sudah digelar tiga kali di KIP, yakni pada 14, 18, dan 21 Maret 2024. Berdasarkan Undang-Undang tentang KIP, putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
"Memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo," pungkas Syawaluddin. (Z-6)
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu,
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved