Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyelesaikan sengketa informasi terkait data pemilih dan hasil pemilu sejak 1999-2004 yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui upaya mediasi. Sidang putusan mediasi dibacakan oleh ketua majelis komisi, Syawaluddin, dengan didampingi dua anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha.
Menurut Syawaluddin, Yakin selaku pemohon telah sepakat akan mengakses informasi di kantor KPU RI selaku termohon. Informasi yang disepakati untuk diakses adalah data Pemilu 1999-2009 dan hasilnya dalam format hard copy. Adapun teknis pemenuhan data itu akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Yakin dan KPU.
"Pemohon sepakat dengan pernyataan termohon yang menyatakan bersedia untuk memberikan informasi a quo berupa data hasil pemilu sampai tingkat TPS pada tahun 2019 dalam format .cvs pada tanggal 21 April 2024," ujar Syawaluddin di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (27/3)
Baca juga : Alasan KPU Jawa Barat Lamban Selesaikan Rekapitulasi
Sebelum menyeret KPU ke KIP, Yakin telah mengjukan permohonan informasi ke bagian Pengelola Informasi Publik KPU pada 19 Februari 2024. Atas permohonan itu, KPU memberikan jawaban lewat surat elektronik pada 24 Februari 2024 berupa tautan website dengan tambahan penjelasan informasi terkait data daftar pemiluh tetap dan hasil pemilu 1999-2009.
Namun, atas jawaban tersebut, Yakin mengajukan keberatan. Sampai batas waktu yang diberikan, KPU tidak memberikan tanggapan atas keberatan Yakin. Oleh karena itu, Yakin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan pada 28 Februari 2024.
Persidangan mediasi antara Yakin dan KPU sendiri sudah digelar tiga kali di KIP, yakni pada 14, 18, dan 21 Maret 2024. Berdasarkan Undang-Undang tentang KIP, putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
"Memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo," pungkas Syawaluddin. (Z-6)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved