Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026/Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu mengatur bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik Lebaran 2026 atau berlibur.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretarias Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam surat edarannya, Minggu (15/3).
Dalam surat tersebut, dijelaskan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, maupun kegiatan lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. (H-3)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kesiapan layanan bagi pelanggan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama musim mudik.
STASIUN Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU di jalur Jawa Timur-Bali menjelang arus mudik lebaran 2026.
ARUS mudik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api (KA) di wilayah Sumatra Utara mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki periode H-7 Lebaran.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memproyeksikan sekitar 3,53 juta kendaraan akan melintasi pintu keluar Jabotabek melalui empat gerbang tol utama.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Dedi Mulyadi akan memberikan teguran ke Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved