Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Beda Aturan dengan Kemenpan, Bupati Lumajang Bolehkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Media Indonesia
14/3/2026 17:04
Beda Aturan dengan Kemenpan, Bupati Lumajang Bolehkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersama Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (kanan) memperlihatkan Maskot Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022(. ANTARA FOTO/Seno/rwa.)

BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan dan pengeluaran operasional ditanggung dari dana pribadi.

Ia menjelaskan ASN di Kabupaten Lumajang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik atas alasan keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama ditinggal mudik atau pejabat yang bersangkutan.

"Kendaraan dinas adalah fasilitas tanggung jawab pejabat yang memegangnya," kata dia dikutip Sabtu (14/3).

Ia juga mengatakan kendaraan dinas yang digunakan ASN selama mudik tak perlu diganti pelat nomor hitam. 

Tetapi ia menegaskan bahwa pengeluaran dan biaya operasional misalnya pembelian bahan bakar minyak atau BBM dan biaya tol, harus dibayar oleh ASN.

Ia beralasan tidak semua pejabat atau ASN punya fasilitas garasi di rumah. Apabila merasa tidak aman meninggalkan kendaraan dinas sebaiknya dibawa mudik. 

"Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat," ucap bupati Lumajang.

Bupati lumayang juga mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah. Oleh karena itu, harus tetap dipelihara dengan baik. ASN diminta tak mengabaikan fasilitas negara.

Kebijakan bupati ini berbeda dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang hanya memperbolehkan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya