Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial mengapresiasi laporan atas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun oleh pihak tergugat untuk mendapatkan peradilan yang bersih. Adapun ketiga hakim tersebut, yakni AKG, DDEG, dan YD. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
"Benar. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, saluran yang tepat adalah dengan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting menjawab media, kemarin.
Miko memastikan Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi serta prosedur yang ada. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan formil dan materil.
Lalu, ketika berkas lengkap, jelas Miko, Komisi Yudisial mengadakan sidang panel yang terdiri atas 3 komisioner. Sidang panel ini dilakukan untuk menentukan apakah suatu laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Apabila bisa ditindaklanjuti, diadakan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap bukti-bukti, pelapor, saksi, serta terlapor. Setelah itu, di ujung, diadakan sidang pleno. Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, diberikan sanksi. Jika tidak terbukti, hakim yang bersangkutan diklarifikasi nama baiknya," beber Miko.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendukung tiga hakim PN Simalungun dilaporkan ke KY oleh pihak tergugat untuk mendapatkan peradilan yang bersih. "Jalurnya sudah benar karena KY mengawasi hakim-hakim yang diduga tidak profesional," tegas Hinca kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR RI : Langkah Laporkan 3 Hakim PN Simalungun ke ...
"Oleh karena itu, jikalau ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya, memang ke KY," sambung Hinca.
Hinca meminta agar KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan secara transparan. Begitu juga dengan si pelapor, yang diperlukan pengumpulan bukti-bukti. "Supaya tidak ada fitnah," pungkas Hinca.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Santoso. Menurut Santoso, langkah pelapor yang melaporkan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. "Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," terang Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1/2023).
Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. "Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," tutup Santoso.
Sebagaimana diketahui, pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Stasus Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (OL-13)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved