Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
JAKSA menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin dengan hukuman pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2).
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.
Kemudian, lanjut Sugeng, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. Seperti diberitakan, saat kejadian korban sedang menjemput anak sekolah.
Baca juga: Puluhan Siswa SD di Garut Keracunan Jajanan Es Krim
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).
"Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.
Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas. (Ant/OL-16)
Korban perempuan atas nama Bebby Febiola, 11, warga Kampung Cicokok, Desa Citatah, meninggal dunia saat bermain di tepian danau, pada Minggu (3/8) siang.
PETANI ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Cirata lega sebab ikan air tawar di perairan Waduk Cirata tak mengandung merkuri
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Dalam 3 bulan terakhir sudah ada 16 sapi mati karena terjangkit penyakit aneh. Gejala yang dialami sapi berbeda dengan penyakit mulut kuku (PMK) yang sebelumnya pernah mewabah.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Kepala Desa Citalem, Mauludin Sopian mengatakan, penemuan bayi berawal dari suara ketukan pintu rumah warga yang disambut suara tangisan bayi dari luar rumah.
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved