Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Kate Victoria Lim, putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam ke atas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya," ujar Kate, dalam keterangan persnya, Selasa (24/1/2023).
"Ketua JPU Indosurya yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.
Menurut Kate, Alvin sejak awal telah memperingatkan adanya proses hukum yang diduga tidak beres di Kejaksaan. Ini terjadi sejak upaya pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian, yang pihaknya duga dipersulit oleh Kejaksaan.
Karena itu, meski kecewa, pihaknya sesungguhnya tak kaget dengan putusan lepas ini.
Sementara, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono menilai vonis lepas Henry Surya adalah aib terbesar penegakan hukum RI. Mengingat kasus ini merupakan dugaan kejahatan skema ponzi dengan kerugian terbesar yakni sekitar Rp106 triliun, namun vonis terhadap terdakwa tak memenuhi rasa keadilan korban.
"Parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan. Ini sungguh aib memalukan. Di Amerika penjahat skema ponzi, Maddof, dihukum penjara seumur hidup," kata dia.
Menurut Bambang, saking seriusnya, seharusnya DPR membentuk pansus dalam menyelesaikan kasus ini. "Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Lawfirm sendiri, apalagi Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim yang diduga sengaja dibungkam dipenjara, sehingga tidak mampu beracara," kata dia.
Adapun Kate Victoria Lim menambahkan, saat ini ayahnya itu tengah sakit komplikasi. Meski dinyatakan dokter lembaga pemasyarakatan sakit, kata dia, Alvin sulit mendapatkan izin berobat.
"Terbukti bahwa oknum aparat penegak hukum tidak takut hukum dan tidak takut Tuhan. Mereka hanya takut miskin. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang mati pun rela demi perbaikan Indonesia," tandasnya. (RO/OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Tegaskan tidak Tutup Mata pada Para Korban
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved