Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/2) siang.
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Instansi pelat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan bahwa Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Itong diantarkan petugas dari Jaksa KPK yang melakukan pelimpahan bersangkutan kepada pihak lapas.
Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu.
Baca juga: Pemkab Bantul Targetkan PBB 2023 Sebesar Rp57 Miliar
Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun terkait kesehatan," urai Jalu.
Itong juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," kata Jalu.
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara. Dia sebelumnya mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo sejak awal Juni 2022 lalu.
Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono, pada 9 November 2022. (OL-16)
Bus PO Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek terjaring razia di Jombang setelah lawan arus. Sopir dan kenek kedapatan mabuk, 61 penumpang dipindahkan ke bus lain.
Khofifah berharap para Bunda Ojol dan jemaah pengajian dapat melaksanakan ibadah puasa tahun ini dengan lebih baik.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved