REKTOR Universitas Riau (Unri) periode 2018-2022, Aras Mulyadi mengaku membawa ratusan mahasiswa titipan masuk ke kampusnya melalui jalur afirmasi. Hal itu diungkapkan Arad saat menjadi saksi sidang kasus suap Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/2).
Jalur afirmasi merupakan jalur yang tersedia bagi siswa atau mahasiswa tidak mampu.
Fakta persidangan itu terungkap saat anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus membacakan hasil BAP saksi Aras bersama penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Ini di BAP saudara saksi ada 111 mahasiswa yang dibawa masuk yang katanya jalur afirmasi itu, lulus semua Pak?," tanya Hakim Edi.
Aras menjelaskan ratusan mahasiwa yang dibawanya itu tak semuanya lulus. Hanya 92 mahasiwa yang lolos seleksi SMMPTN di Unri.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menanyakan ihwal maksud dari afirmasi menurut saksi Aras.
"Dasarnya apa (afirmasi), pertanyaannya simple, kan di BAP saudara ada putra daerah, titipan anak tenaga pendidik chivitas akademika, titipan mitra PTN, titipan dari pejabat daerah itu jawaban saudara. Realitanya begitukah, kenytaannya begitukah? Yang bapak alami itu?," tanya Lingga.
Aras mengutarakan sebagian adalah titipan seperti yang dimaksud Lingga. Dan, hal itu terjadi di Unri.
Jawaban Aras tersebut membuat Lingga terkejut. Sebab awalnya, Lingga menganggap hasil BAP penyidik KPK yang menyatakan ada titipan 111 mahasiwa yang dibawa Aras untuk masuk Unila, dan bukan Unri.
Terkait fakta persidangan tersebut, jaksa KPK Asril mengutarakan KPK akan menindaklanjuti keterangan mantan Rektor Unri tersebut. "KPK pasti melihat proses persidangan ini, kan ada rekaman. Dianalisa nanti oleh pimpinan," kata Asril. (OL-13)
Baca Juga: Kejari Periksa Dua Pimpinan DPRD Purwakarta terkait Gratifikasi