DUA pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Keduanya diperiksa atas dugaan gratifikasi kasus pemboikotan sidang paripurna pembahasan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 September 2022 lalu.
Pemanggilan pimpinan DPRD tersebut adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat, dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan di Purwakarta. Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (9/2) memanggil dua pimpinan dewan, yaitu Ketua DPRD Ahmad Sanusi dari Partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD Warseno dari PDIP.
Sebelumnya, Kejari Purwakarta juga telah melakukan hal yang sama kepada dua pimpinan dewan lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami dan Neng Supartini serta 14 anggota dewan lainnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta Febriyanto menyebutkan, dua pimpinan Dewan tersebut diperiksa terkait laporan pengaduan (lapdu) anggota DPRD yang memboikot diduga memperoleh uang pengganti (gratifikasi).
"Ya hari ini kita mengundang dua pimpinan dewan untuk dimintai konfirmasi, setelah adanya aduan dari masyarakat atas dugaan gratifikasi," ucap Kasie Intel Kejari Purwakarta, Febriyanto.
Menurut Febriyanto, dari 45 anggota dewan yang diundang pihak Kejari Purwakarta, sampai hari ini, sebanyak 18 orang anggota dewan sudah dimintai keterangannya. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Temukan 19.548 Liter Minyakita di Gudang Weleri Kendal