Sabtu 28 Januari 2023, 09:15 WIB

Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya

Despian Nurhidayat | Politik dan Hukum
Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya

MI/Bary F
Mahkamah Agung

 

PEMERINTAH melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidnag Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1).

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” ungkap Mahfud dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (28/1).

Mahfud menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

Dia juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.

“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.

Di tempat yang sama, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bahwa koordinasi ini dilakuka untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

"Bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian," ujar Teten.

Sebelumnya, Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. (OL-13)

Baca Juga: Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Dan Denda Rp20 Juta

Baca Juga

Antara

Sekjen Gerindra: Erick Thohir memang Masuk Radar Bursa Cawapres Kami

👤Andhika PrSAasetyo 🕔Selasa 06 Juni 2023, 07:08 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa Erick Thohir memang masuk radar bakal calon wakil presiden Gerindra...
Antara

KPK Benarkan Sita Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

👤Mario Pasaribu 🕔Selasa 06 Juni 2023, 06:40 WIB
KPK telah menyita dua rumah milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Cibubur dan...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 

3 Kadis Terkait Kasus Bupati Nonaktif Pemalang Ditahan

👤 Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 06 Juni 2023, 06:07 WIB
KPK menahan tiga kepala dinas terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemalang periode...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya