Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri (PN) Bekasi akhirnya berhasil melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (8/2).
Eksekusi merupakan upaya kedua kalinya yang dilakukan oleh PN Bekasi setelah sebelumnya tertunda.
Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan oleh jurusita pengadilan PN Bekasi yang disaksikan oleh pemohon eksekusi, kepolisian Polres Bekasi, Polsek Jatikarya, Kodim, Satpol PP, dan pengacara terlawan eksekusi.
"Melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 359 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5522/Jatikarya dengan Surat Ukur Nomor 56/1999 tanggal 15-03-1999 terletak di Kav. No.B1-01, setempat dikenal dengan Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok B1 Nomor 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Haryanto, Jurusita Pengadilan PN Bekasi saat membacakan surat penetapan eksekusi (8/11).
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Ketua PN Bekasi Nomor 23/Eks. Ris. Lelang/2021/PN.Bks tertanggal 2 November 2022.
Baca juga: Eksekusi Lahan Warga di Gunung Sahari Jakpus Kembali Gagal
Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek lelang yang sebelumnya dimiliki Vonny Christine Montolalu.
Melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, objek lelang dimenangkan oleh pemohon eksekusi.
Kemudian, tanah dan bangunan dibalik nama menjadi nama Pemohon Eksekusi, Henricus Samodra.
Pada kesempatan yang sama, Haryanto sebagai pejabat jurusita PN Bekasi menyerahkan berita acara pengosongan kepada pemohon eksekusi.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tanah/bangunan rumah dalam keadaan kosong kepada Henricus Samodra.
"Dengan telah diterimanya tanah/bangunan di atas, maka segala sesuatunya yang menyangkut tanah/bangunan tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus," tutup Haryanto. (RO/OL-09)
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Check, Mate Cate menyajikan ruang yang menyatukan catur, olahraga dan musik.
Pembukaan gerai Ta Wan di Aeon Mall Deltamas menghadirkan promo Ramadan Meriah mulai dari Rp 199.000.
Apakah anda familiar dengan menu mocktail yang ada di restoran? Apa sih sebenarnya mocktail itu sendiri?
Kota Bekasi kembali diramaikan dengan digelarnya Pasar Senggol yang kali ini menyuguhkan suasana kuliner ala pantai.
HokBen+ menawarkan nuansa store yang baru serta pengalaman kuliner menyenangkan.
Di cabang ini, Uji Matcha menawarkan beragam pilihan dessert, wagashi, dan minuman berbahan dasar matcha ceremonial Jepang yang berkualitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved