Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Bekasi akhirnya berhasil melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (8/2).
Eksekusi merupakan upaya kedua kalinya yang dilakukan oleh PN Bekasi setelah sebelumnya tertunda.
Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan oleh jurusita pengadilan PN Bekasi yang disaksikan oleh pemohon eksekusi, kepolisian Polres Bekasi, Polsek Jatikarya, Kodim, Satpol PP, dan pengacara terlawan eksekusi.
"Melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 359 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5522/Jatikarya dengan Surat Ukur Nomor 56/1999 tanggal 15-03-1999 terletak di Kav. No.B1-01, setempat dikenal dengan Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok B1 Nomor 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Haryanto, Jurusita Pengadilan PN Bekasi saat membacakan surat penetapan eksekusi (8/11).
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Ketua PN Bekasi Nomor 23/Eks. Ris. Lelang/2021/PN.Bks tertanggal 2 November 2022.
Baca juga: Eksekusi Lahan Warga di Gunung Sahari Jakpus Kembali Gagal
Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek lelang yang sebelumnya dimiliki Vonny Christine Montolalu.
Melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, objek lelang dimenangkan oleh pemohon eksekusi.
Kemudian, tanah dan bangunan dibalik nama menjadi nama Pemohon Eksekusi, Henricus Samodra.
Pada kesempatan yang sama, Haryanto sebagai pejabat jurusita PN Bekasi menyerahkan berita acara pengosongan kepada pemohon eksekusi.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tanah/bangunan rumah dalam keadaan kosong kepada Henricus Samodra.
"Dengan telah diterimanya tanah/bangunan di atas, maka segala sesuatunya yang menyangkut tanah/bangunan tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus," tutup Haryanto. (RO/OL-09)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Tim di lapangan terus melakukan upaya penanganan untuk mempercepat surutnya air.
Kendala muncul ketika layanan tersebut bersinggungan dengan wilayah administrasi di luar DKI.
(PTPP) menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan penanaman pohon dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved