Rabu 08 Februari 2023, 20:13 WIB

Pengadilan Negeri Bekasi Akhirnya Eksekusi Rumah di Citra Gran Bekasi

mediaindonesia.com | Megapolitan
Pengadilan Negeri Bekasi Akhirnya Eksekusi Rumah di Citra Gran Bekasi

Ist
Proses eksekusi satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (8/2).

 

PENGADILAN Negeri (PN) Bekasi akhirnya berhasil melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (8/2).

Eksekusi merupakan upaya kedua kalinya yang dilakukan oleh PN Bekasi setelah sebelumnya tertunda.

Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan oleh jurusita pengadilan PN Bekasi yang disaksikan oleh pemohon eksekusi, kepolisian Polres Bekasi, Polsek Jatikarya, Kodim, Satpol PP, dan pengacara terlawan eksekusi. 

"Melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 359 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5522/Jatikarya dengan Surat Ukur Nomor 56/1999 tanggal 15-03-1999 terletak di Kav. No.B1-01, setempat dikenal dengan Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok B1 Nomor 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Haryanto, Jurusita Pengadilan PN Bekasi saat membacakan surat penetapan eksekusi (8/11).

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Ketua PN Bekasi  Nomor 23/Eks. Ris. Lelang/2021/PN.Bks tertanggal 2 November 2022.

Baca juga: Eksekusi Lahan Warga di Gunung Sahari Jakpus Kembali Gagal

Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek lelang yang sebelumnya dimiliki Vonny Christine Montolalu.

Melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, objek lelang dimenangkan oleh pemohon eksekusi.

Kemudian, tanah dan bangunan dibalik nama menjadi nama Pemohon Eksekusi, Henricus Samodra.

Pada kesempatan yang sama, Haryanto sebagai pejabat jurusita PN Bekasi menyerahkan berita acara pengosongan kepada pemohon eksekusi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tanah/bangunan rumah dalam keadaan kosong kepada Henricus Samodra.

"Dengan telah diterimanya tanah/bangunan di atas, maka segala sesuatunya yang menyangkut tanah/bangunan tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus," tutup Haryanto. (RO/OL-09)

Baca Juga

Metro TV

Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:09 WIB
Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti kecewa pada tuntutan...
MI/ANDRI WIDIYANTO

Ribuan Pengemis dan Manusia Gerobak Terjaring Sejak Februari

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:47 WIB
Sebanyak 1.631 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama Februari dan...
DOK.PRI

Aditya Siap Wakili Partai NasDem Memajukan Kota Tangsel

👤Syarief Oebaidillah 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:12 WIB
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar  nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya