Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Penjara

Dwi Apriani
13/2/2023 19:26
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi(MI/Duta)

KEPALA Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sukti, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (13/2). Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp233 juta lebih Tahun Anggaran 2014.

Menurut Majelis Hakim Sahlan Effendi, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Sahlan saat membacakan vonis.


Baca juga: Pemkot Denpasar Terus Gencarkan Vaksinasi PMK Untuk Hewan Ternak


Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sukri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta.

Dan apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sahlan.

Atas putusan majelis hakim, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya ataupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan oleh JPU sebelumnya, yang mana sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Sukri dengan
pidana penjara selama dua tahun, dengan denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya