Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sukti, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (13/2). Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp233 juta lebih Tahun Anggaran 2014.
Menurut Majelis Hakim Sahlan Effendi, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Sahlan saat membacakan vonis.
Baca juga: Pemkot Denpasar Terus Gencarkan Vaksinasi PMK Untuk Hewan Ternak
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sukri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta.
Dan apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sahlan.
Atas putusan majelis hakim, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya ataupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan oleh JPU sebelumnya, yang mana sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Sukri dengan
pidana penjara selama dua tahun, dengan denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta. (OL-16)
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis bagi 3.300 penjamah makanan dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq memberikan tausiyah dan sambutan pada Halal Bihalal Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Palembang.
Total ada 17 turnamen yang telah dilaksanakan sejak dimulainya Kejurnas TDP IMTC Palembang Seri I pada 1 Maret 2023.
Di bagian putra, tiga tim sudah memastikan ke final four.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved