Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1), kembali ditunda karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.
"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi.
Dalam persidangan yang dimulai kurang lebih pukul 11.40 WIB tersebut, dia mengatakan sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang. Jika dalam sidang ketiga, para pihak tersebut kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.
"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," tambahnya.
Baca juga: Optimistis Tekan Kemiskinan di Jateng, Ganjar Upayakan dari Beragam Sektor
Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet, warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian, Muhammad Ishanul Karim, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar. (Ant/OL-16)
UMKM menerima manfaat dari sisi mengenalkan produk, pemasaran, dan promosi.
PECINTA kuliner Nusantara dan wisatawan bisa menyerbu sejumlah pasar tradisional untuk menikmati jajanan legendaris di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 55 personel Dishub bersiaga bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
Menurut Nasir, kenaikan harga cepat berubah selama Ramadan ini. "Kenaikan harga terjadi dalam sebulan ini,” kata Nasir.
Pengurus PHRI Kota Malang mengambil sikap segera menemui DPRD dan Pemkot Malang guna mendapatkan solusi.
Menurut Purnawan yang juga aktivis Walhi Jatim, banjir di Suhat Malang karena tidak adanya saluran drainase yang mengalir ke kawasan Kedawung dan Tulusrejo.
Di tengah melaksanakan ibadah haji, Gubernur Khofifah tetap monitor progres program prioritas nasional tersebut.
Begitu dilantik pada 20 Februari lalu, sederet program strategis langsung direalisasikan, terutama terkait hajat hidup masyarakat.
Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) sebesar Rp497.925.287.251.
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Jawa Timur menjadi provinsi terbanyak di Indonesia dalam pengesahan koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum dengan jumlah 3.011 koperasi.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved