Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SIDANG gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1), kembali ditunda karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.
"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi.
Dalam persidangan yang dimulai kurang lebih pukul 11.40 WIB tersebut, dia mengatakan sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang. Jika dalam sidang ketiga, para pihak tersebut kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.
"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," tambahnya.
Baca juga: Optimistis Tekan Kemiskinan di Jateng, Ganjar Upayakan dari Beragam Sektor
Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet, warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian, Muhammad Ishanul Karim, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar. (Ant/OL-16)
Saat ini, pasokan beras kemasan 5 kg mulai bergulir memasuki pasar dari sebelumnya sempat tersendat.
BANYAK cara untuk mendukung HUT ke-80 Kemerdekaan RI di beberapa daerah. Salah satunya membuat masakan bagi pendukung upacara penurunan bendera.
Agen menghentikan pasokan kendati pedagang telah mengorder. Kalaupun ada pengiriman beras, jumlah tidak sesuai pesanan.
UMKM menerima manfaat dari sisi mengenalkan produk, pemasaran, dan promosi.
PECINTA kuliner Nusantara dan wisatawan bisa menyerbu sejumlah pasar tradisional untuk menikmati jajanan legendaris di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 55 personel Dishub bersiaga bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
GRUP Lippo menggelar program renovasi 1.500 rumah desa dimulai dari Kampung Wisata Topeng, Kota Malang, Jawa Timur.
HARGA beras berbagai jenis di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali mengalami kenaikan berkisar antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per kg.
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryonugroho mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangkaian kunjungan silaturahmi ke dua pesantren besar di Jawa Timur.
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved