Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH diminta melakukan langkah nyata untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
PEMENUHAN dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2020 semakin berat di tengah pandemi covid-19 yang banyak menyerap energi bangsa.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Kendati demikian, Ali menyebut koordinasi itu bukan bertujuan untuk membantu melengkapi 13 berkas perkara yang dilakukan Komnas HAM.
NIAT Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat patut diapresiasi.
Pemerintah mengakui pelaporan hasil implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) baru sebatas administrasi.
Herlambang P Wiratraman, meragukan pembentukan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang dicanangkan Kejaksaan Agung
KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan akan ikut mengawal proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik secara yudisial maupun nonyudisial.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI membentuk satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Ia mengatakan apabila berkas kasus pelanggaran HAM belum terpenuhi syarat formil dan materilnya, prosesnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Komnas HAM mengapresiasi presiden tentang penyelesaian kasus HAM masa lalu. Sayangnya sampai saat ini penanganannya belum ada langkah maju.
Kontras juga menagih janji pemerintah yang sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Kontras memiliki sejumlah catatan terkait perayaan hari HAM yang jatuh setiap tanggal 10 Desember mulai soal ancaman hak sipil dan politik hingga ekonomi, sosial serta budaya.
Menurutnya, peristiwa pembentangan bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne patut disesalkan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari meminta Jaksa Agung tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved