Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menunggu Aksi Konkret Kejaksaaan Agung

MI/AGUS MULYAWAN
09/1/2021 06:00
Menunggu Aksi Konkret Kejaksaaan Agung
MAHASISWA yang tergabung dalam Barisan Pembela HAM (BPH) berunjuk rasa memperingati Hari HAM Se-Dunia di Alun-alun Serang, Banten,(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Para aktivis dan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan kembali kata-kata ‘jangan lupa’ untuk pemerintah agar menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Bumi Pertiwi ini. Tercatat ada sekitar 12 kasus pelanggaran berat yang telah diserahkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2020 secara virtual pada Senin (14/12/2020), Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan berkomitmen atas penuntasan kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Menurut Kepala Negara, Korps Adhyaksa merupakan aktor kunci dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan ialah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya Presiden Jokowi
yang ingin ada kemajuan konkret dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu. Dia berpesan agar Korps Adhyaksa mengefektifkan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya,
seperti Komnas HAM.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan nya, Rabu (16/12/2020). Leonard menuturkan, satgas tersebut akan berada di bawah kendali wakil Jaksa Agung.

Dalam merespons hal itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga aktivis HAM, Muhammad Isnur, menyambut baik rencana pembentukan Satgas Pelanggaran HAM oleh Kejagung. Namun, ia berharap Satgas tersebut segera dapat direalisasikan.

“Saya pikir ini langkah yang baik, tetapi sebenarnya kita tunggu pembuktiannya, kira-kira gitu, ya. Jangan cuma bicara harus segera direalisasikan,” ujar Isnur, Senin (21/12/2020). Meskipun pembentukan Satgas dianggap terlambat, Isnur memandang hal itu sebagai langkah positif dari Kejaksaan Agung untuk dijadikan momentum penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan bisa menunjukkan hasil yang konkret dan berhasil.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya