Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Desak Jaksa Agung Jalani Putusan PTUN soal Pelanggaran HAM

Putra Ananda
05/11/2020 20:50
DPR Desak Jaksa Agung Jalani Putusan PTUN soal Pelanggaran HAM
Taufik Basari (kiri)(MI/M IRFAN )

KOMISI III berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari meminta Jaksa Agung tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau banding terhadap putusan PTUN Jakarta.

"Jalankan saja perintah pengadilan yang ada dalam amar putusan PTUN," ungkap pria yang akrab disapa dengan Tobas di Jakarta, Kamis (5/11).

Tobas menjelaskan, Burhanuddin cukup merespons putusan PTUN dengan cara meralat ucapannya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I dan II dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI mendatang. Langkah tersebut dapat dilakukan Burhanuddin sepanjang belum ada putusan hukum yang berlawanan.

Selain itu, dengan menjalankan putusan PTUN, Jaksa Agung dapat menjadi tokoh dan contoh bahwa negara patuh terhadap putusan pengadilan. Ini juga bisa dijadikan indikator komitmen negara dalam menangani penuntasan kasus pelanggaran HAM. Tobas pun menuturkan akan mengawal langkah Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III mendatang.

"Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, kemarin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik