Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH diminta melakukan langkah nyata untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Langkah nyata itu dapat dilakukan dengan menyediakan mekanisme pengungkapan pelanggaran HAM yang berat dan mengakhiri impunitas bagi pelaku.
"Meskipun sesungguhnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sudah dimulai,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, kemarin.
Beragam upaya yang dimaksud di antaranya permohonan maaf oleh Presiden Abdurahman Wahid pada 2000 dan Wali Kota Palu Rusdi Mastura pada 2012. Pemerintah DKI Jakarta juga pernah membuat memorialisasi kerusuhan Mei 1998 di TPU Pondok Rangon sebagai cara untuk mempertahankan ingatan masyarakat agar tragedi yang sama tidak terulang.
“Namun, yang tidak kalah penting untuk dicatat, melalui LPSK, negara telah memberikan layanan perlindungan dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial,” tambah Nasution.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LPSK terhadap 353 korban pelanggaran HAM berat yang menjadi terlindung LPSK di Jawa Tengah, 50% responden hanya mengharapkan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial dari pemerintah sebagai penyelesaian dari peristiwa pelanggaran HAM yang mereka alami ketimbang pengungkapan kebenaran (35 %), permintaan maaf (10 %), dan adanya hukuman pidana untuk pelaku (5 %).
Sepanjang 2020 LPSK telah menerima 1.454 permohonan program perlindungan. Jika dibandingkan dengan di tahun sebelumnya, jumlah itu menurun sebanyak 20%.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menyampaikan laporan kerja 2020 LPSK yang berjudul Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi, LPSK Menolak Menyerah di kompleks parlemen, kemarin.
Sementara itu, jumlah terlindung LPSK yang berstatus saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli di sepanjang 2020 mencapai 2.785 orang. Dikatakan Hasto, jumlah itu juga lebih kecil jika dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 3.395 orang. (Uta/P-1)
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI.
Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved