Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta melakukan langkah nyata untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Langkah nyata itu dapat dilakukan dengan menyediakan mekanisme pengungkapan pelanggaran HAM yang berat dan mengakhiri impunitas bagi pelaku.
"Meskipun sesungguhnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sudah dimulai,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, kemarin.
Beragam upaya yang dimaksud di antaranya permohonan maaf oleh Presiden Abdurahman Wahid pada 2000 dan Wali Kota Palu Rusdi Mastura pada 2012. Pemerintah DKI Jakarta juga pernah membuat memorialisasi kerusuhan Mei 1998 di TPU Pondok Rangon sebagai cara untuk mempertahankan ingatan masyarakat agar tragedi yang sama tidak terulang.
“Namun, yang tidak kalah penting untuk dicatat, melalui LPSK, negara telah memberikan layanan perlindungan dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial,” tambah Nasution.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LPSK terhadap 353 korban pelanggaran HAM berat yang menjadi terlindung LPSK di Jawa Tengah, 50% responden hanya mengharapkan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial dari pemerintah sebagai penyelesaian dari peristiwa pelanggaran HAM yang mereka alami ketimbang pengungkapan kebenaran (35 %), permintaan maaf (10 %), dan adanya hukuman pidana untuk pelaku (5 %).
Sepanjang 2020 LPSK telah menerima 1.454 permohonan program perlindungan. Jika dibandingkan dengan di tahun sebelumnya, jumlah itu menurun sebanyak 20%.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menyampaikan laporan kerja 2020 LPSK yang berjudul Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi, LPSK Menolak Menyerah di kompleks parlemen, kemarin.
Sementara itu, jumlah terlindung LPSK yang berstatus saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli di sepanjang 2020 mencapai 2.785 orang. Dikatakan Hasto, jumlah itu juga lebih kecil jika dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 3.395 orang. (Uta/P-1)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved