Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEJAKSAAN Agung memberikan respons terkait surat terbuka Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, surat dari Kontras akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. “Nanti akan dibicarakan khusus dengan Bapak JA,” kata Leonard.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Yuspar mengaku belum menerima laporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komnas HAM terkait kasus di Intan Jaya.
Dalam surat terbukanya, Kontras meninta Jaksa Agung melakukan penuntutan terhadap empat kasus kekerasan yang terjadi di Intan Jaya Papua sepanjang 21 April - 7 Oktober 2020. Keempatnya ialah pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, dan penembakan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.
“Melalui surat ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hendak menginformasikan dan menarik perhatian khusus Jaksa Agung RI terkait hasil penyelidikan dan penyidikan Markas Besar TNI-AD pada 23 Desember 2020 kemarin,” tulis Kontras dalam pembuka surat terbukanya.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden.
Dari rekomendasi tersebut, Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus itu. Dalam keterangan resmi yang dipaparkan pada 23 Desember 2020 lalu, sebanyak delapan orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020. (Tri/P-1)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved