Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Tindak Lanjuti Surat Terbuka Kontras

Tri Subarkah
13/1/2021 02:35
Jaksa Agung Tindak Lanjuti Surat Terbuka Kontras
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar.(MI/GOLDA EKSA)

KEJAKSAAN Agung memberikan respons terkait surat terbuka Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, surat dari Kontras akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. “Nanti akan dibicarakan khusus dengan Bapak JA,” kata Leonard.

Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Yuspar mengaku belum menerima laporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komnas HAM terkait kasus di Intan Jaya.

Dalam surat terbukanya, Kontras meninta Jaksa Agung melakukan penuntutan terhadap empat kasus kekerasan yang terjadi di Intan Jaya Papua sepanjang 21 April - 7 Oktober 2020. Keempatnya ialah pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, dan penembakan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.

“Melalui surat ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hendak menginformasikan dan menarik perhatian khusus Jaksa Agung RI terkait hasil penyelidikan dan penyidikan Markas Besar TNI-AD pada 23 Desember 2020 kemarin,” tulis Kontras dalam pembuka surat terbukanya.

Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden.

Dari rekomendasi tersebut, Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus itu. Dalam keterangan resmi yang dipaparkan pada 23 Desember 2020 lalu, sebanyak delapan orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020. (Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya