Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan insiden berkibarnya bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia, Selasa (1/12/2020), tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional.
“Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional,” kata Jaleswari saat dikonfi rmasikan, kemarin.
Menurutnya, peristiwa pembentangan bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne patut disesalkan. Dengan merujuk ketentuan Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler serta hukum kebiasaan internasional, imbuh Jaleswari, area konsulat jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin.
“Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia,” ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Yan P Mandenas meminta pemerintah menyikapi di namika sosial politik di Papua tidak berlebihan dan tetap fokus pada penyelesaian berbagai pelanggaran HAM. “Saya berharap, pemerintah pusat tidak menyikapi berlebihan, tetapi tetap fokus pada penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan tanpa ada penyelesaian tuntas hingga saat ini,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, yang dilakukan masyarakat Papua merupakan respons panjang dari cara penanganan persoalan Papua yang tidak tuntas. Bahkan Papua Barat menjadi daerah operasi militer yang tidak pernah tuntas dalam penanganan konflik sosial politik.
“Sangat disayangkan cipta kondisi terus terjadi di tanah Papua dengan sejumlah kejadian yang menyakitkan hati masyarakat Papua oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab. Yang berakibat pada respons masyarakat Papua seakan tidak mendapatkan tempat dan keadilan yang layak di negerinya sendiri,” cetusnya.
Dalam keterangan tertulisnya dia berharap, pemerintah pusat segera mengintrospeksi diri tentang berbagai sikap pemerintah yang tidak konsisten terhadap penanganan berbagai persoalan Papua, mulai penanganan keamanan, konflik sosial politik, korupsi, pembangunan Papua, pemberdayaan orang asli Papua, dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang tidak kunjung usai. (Dhk/Sru/P-5)
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) dan Compressed Biomethane Gas (CBG) pertama di Papua diresmikan.
BMKG mencatat bahwa terjadi tsunami kecil di perairan Indonesia akibat gempa M 8,7 yang terjadi wilayah pesisir timur Rusia. Gelombang tsunami tersebut paling tinggi sekitar 20 cm.
BMKG Wilayah V Jayapura melaporkan bahwa tujuh daerah di Tanah Papua berisiko terdampak akibat gempa besar berkekuatan 8,7 magnitudo
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
KOMUNITAS anak-anak muda dari Papua, Tong Baronda, ingin menyuarakan budaya, adat, dan hasil komoditas asal Papua.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved