Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan insiden berkibarnya bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia, Selasa (1/12/2020), tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional.
“Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional,” kata Jaleswari saat dikonfi rmasikan, kemarin.
Menurutnya, peristiwa pembentangan bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne patut disesalkan. Dengan merujuk ketentuan Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler serta hukum kebiasaan internasional, imbuh Jaleswari, area konsulat jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin.
“Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia,” ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Yan P Mandenas meminta pemerintah menyikapi di namika sosial politik di Papua tidak berlebihan dan tetap fokus pada penyelesaian berbagai pelanggaran HAM. “Saya berharap, pemerintah pusat tidak menyikapi berlebihan, tetapi tetap fokus pada penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan tanpa ada penyelesaian tuntas hingga saat ini,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, yang dilakukan masyarakat Papua merupakan respons panjang dari cara penanganan persoalan Papua yang tidak tuntas. Bahkan Papua Barat menjadi daerah operasi militer yang tidak pernah tuntas dalam penanganan konflik sosial politik.
“Sangat disayangkan cipta kondisi terus terjadi di tanah Papua dengan sejumlah kejadian yang menyakitkan hati masyarakat Papua oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab. Yang berakibat pada respons masyarakat Papua seakan tidak mendapatkan tempat dan keadilan yang layak di negerinya sendiri,” cetusnya.
Dalam keterangan tertulisnya dia berharap, pemerintah pusat segera mengintrospeksi diri tentang berbagai sikap pemerintah yang tidak konsisten terhadap penanganan berbagai persoalan Papua, mulai penanganan keamanan, konflik sosial politik, korupsi, pembangunan Papua, pemberdayaan orang asli Papua, dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang tidak kunjung usai. (Dhk/Sru/P-5)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved