Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RENCANA Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) memerlukan pelaporan yang lebih mengacu pada pendekatan kualitatif. Selama ini, pendekatan kuantitatif yang dipergunakan telah menimbulkan jarak antara perencanaan dan implementasi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana mengemukakan itu saat menjadi narasumber di webinar bertajuk Arah Kebijakan RANHAM di Indonesia: Tantangan dan Peluangnya, kemarin.
“Ada bias antara rencana dan pelaksanaan karena pendekatan selama ini kuantitatif ketimbang kualitatif,” tutur Heribertus.
Menurut dia, RANHAM perlu evaluasi menyeluruh oleh semua tingkatan pelaksana, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah tingkat II. Pemangku kebijakan pun harus memastikan RANHAM menjadi landasan pemerintah dalam mengambil dan menjalankan kebijakan pembangunan.
Hal tersebut perlu pelaporan dengan pendekatan kualitatif yang bisa memberikan gambaran jelas tentang hasil implementasi rencana aksi.
“RANHAM harus membuat implementasi pemenuhan HAM terarah melalui kebijakan dan pembangunan,” tutur Heribertus.
Direktur Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Hajerati mengungkapkan RAN HAM sudah diterapkan sejak 1998 dan hingga tahun ini sudah mencakup empat periode. Capaian RANHAM selama ini menunjukkan kemajuan dari sisi implementasi.
“Misalnya sudah diterbitkannya peraturan dan kebijakan kementerian/lembaga yang menjamin hak-hak anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. Kemudian meningkatnya akses bagi kelompok rentan di ranah politik, sosial, dan budaya,” papar Hajerati.
Menurut Hajerati, partisipasi pelaporan aksi HAM dari pemerintah provinsi juga semakin baik.
“Paling bagus di 2018 dan 2019. Namun, apakah ini berbanding lurus dengan implementasi dan capaiannya sudah mencapai 100% atau belum karena sejauh ini hanya berupa pelaporan.”
Ia mengakui pelaporan implementasi RANHAM sejauh ini baru sebatas administrasi. Ke depan perlu mekanisme pelaporan yang lebih komprehensif.
Tiru KPK
Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi mengatakan pembahasan RANHAM untuk lima tahun ke depan telah berlandaskan evaluasi periode sebelumnya, yakni 2015-2020. RANHAM ke depan telah melibatkan empat kelompok rentan yang menjadi sasaran, meliputi anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
Kemudian, pelaporan RANHAM nantinya harus lebih memperhatikan substansi ketimbang prosedural agar implementasi aksi bisa lebih tepat sasaran. “Kita perlu belajar pada pelaksanaan aksi seperti di KPK yang memiliki sistem informasi terintegrasi sehingga laporan daerah tergambarkan capaian berikut persentasenya. Juga perlu penajaman target, monitoring, dan evaluasi,” tandas Prahesti. (P-2)
Acara itu menjadi bukti nyata keberhasilan Kalemdiklat Polri dalam mendorong kemajuan pendidikan di lingkungan sekolah kedinasan.
Dekan FPEB UPI, Prof Ratih Hurriyati, kemarin menjelaskan, webinar ini memiliki nilai strategis terutama dalam menjembatani dunia akademik dan dunia kerja.
Dalam menghadapi era transformasi digital yang terus berkembang pesat, pertanyaan besar muncul mengenai bagaimana pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat bertahan
Pengembangan BPD ini sebagaimana amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui PJOK No 12 tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB.
Indonesia telah menargetkan investasi pada 2023 adalah Rp 1.900 triliun atau terjadi peningkatan lebih dari 50% dari target tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun.
Webinar ini diselenggarakan untuk memberikan wawasan dan dukungan kepada guru, orang tua, dan siswa, dalam menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved