Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan akan ikut mengawal proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik secara yudisial maupun nonyudisial.
Salah satunya dengan memastikan semua kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip HAM internasional.
“Terutama melalui upaya dialog antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam mencari titik temu penyelesaian masalah HAM masa lalu. Kami akan ikut mengawal bersama Presiden,” tutur Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin, di Jakarta, kemarin, saat membuka webinar Festival HAM 2020.
Terobosan kehadiran negara di hadapan para korban masalah HAM masa lalu, menurut Siti, sangat diperlukan. Contohnya, memberikan reparasi segera dalam bentuk bantuan sosial ekonomi mendesak, terutama saat pandemi covid-19 yang belum kunjung usai.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi juga menyampaikan perlunya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu. Pihaknya telah mengusulkan pembentukan unit penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme nonyudisial.
“Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat UU Nomor 26/2000 (tentang Pengadilan HAM),” tutur Mualimin.
Pada sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo berharap pemerintah bisa melaksanakan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mememutuskan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai tindak lanjut permintaan Persiden menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu telah melalui proses pencarian fakta oleh Komnas HAM, antara lain terkait Peristiwa 1965-1966, Talangsari (1989), Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), serta Wasior dan Wamena (2001-2003).
Komnas HAM telah menyampaikan laporan temuan dalam kasus-kasus tersebut, namun Kejagung menyebut berkas kasus tersebut belum memenuhi syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan. (Ant/Tri/P-2)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved