Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan akan ikut mengawal proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik secara yudisial maupun nonyudisial.
Salah satunya dengan memastikan semua kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip HAM internasional.
“Terutama melalui upaya dialog antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam mencari titik temu penyelesaian masalah HAM masa lalu. Kami akan ikut mengawal bersama Presiden,” tutur Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin, di Jakarta, kemarin, saat membuka webinar Festival HAM 2020.
Terobosan kehadiran negara di hadapan para korban masalah HAM masa lalu, menurut Siti, sangat diperlukan. Contohnya, memberikan reparasi segera dalam bentuk bantuan sosial ekonomi mendesak, terutama saat pandemi covid-19 yang belum kunjung usai.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi juga menyampaikan perlunya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu. Pihaknya telah mengusulkan pembentukan unit penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme nonyudisial.
“Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat UU Nomor 26/2000 (tentang Pengadilan HAM),” tutur Mualimin.
Pada sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo berharap pemerintah bisa melaksanakan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mememutuskan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai tindak lanjut permintaan Persiden menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu telah melalui proses pencarian fakta oleh Komnas HAM, antara lain terkait Peristiwa 1965-1966, Talangsari (1989), Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), serta Wasior dan Wamena (2001-2003).
Komnas HAM telah menyampaikan laporan temuan dalam kasus-kasus tersebut, namun Kejagung menyebut berkas kasus tersebut belum memenuhi syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan. (Ant/Tri/P-2)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved