Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Perlu Terobosan

Tri Subarkah
19/12/2020 02:15
Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Perlu Terobosan
Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin.(MI/AGUS MULYAWAN)

KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan akan ikut mengawal proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik secara yudisial maupun nonyudisial.

Salah satunya dengan memastikan semua kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip HAM internasional.

“Terutama melalui upaya dialog antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam mencari titik temu penyelesaian masalah HAM masa lalu. Kami akan ikut mengawal bersama Presiden,” tutur Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin, di Jakarta, kemarin, saat membuka webinar Festival HAM 2020.

Terobosan kehadiran negara di hadapan para korban masalah HAM masa lalu, menurut Siti, sangat diperlukan. Contohnya, memberikan reparasi segera dalam bentuk bantuan sosial ekonomi mendesak, terutama saat pandemi covid-19 yang belum kunjung usai.

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi juga menyampaikan perlunya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu. Pihaknya telah mengusulkan pembentukan unit penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme nonyudisial.

“Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat UU Nomor 26/2000 (tentang Pengadilan HAM),” tutur Mualimin.

Pada sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo berharap pemerintah bisa melaksanakan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mememutuskan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai tindak lanjut permintaan Persiden menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu telah melalui proses pencarian fakta oleh Komnas HAM, antara lain terkait Peristiwa 1965-1966, Talangsari (1989), Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), serta Wasior dan Wamena (2001-2003).

Komnas HAM telah menyampaikan laporan temuan dalam kasus-kasus tersebut, namun Kejagung menyebut berkas kasus tersebut belum memenuhi syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan. (Ant/Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya