Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Perintah putusan PTUN sangat sederhana yakni mengakui pernyataan Jaksa Agung keliru mengenai tragedi Semanggi I dan II.
Teguran keras kepada pemerintah untuk tidak sembarangan berkomentar terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kontras menyambut baik putusan PTUN. Kontras menilai hakim sangat memahami bahwa kasus Semanggi perjalanannya panjang dan tentu saja berdampak ke depan
Andaikan ada oknum militer, otoritas tetap ada pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Peradilan militer juga bersifat terbuka, jadi tidak perlu ada kekhawatiran
Esper menyampaikan pentingnya menegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan profesionalisme saat kedua negara memperluas hubungan.
Kita berharap di tangan Jokowi pengungkapan dan penyelesaian kasus Munir tidak bernasib sama seperti ketika berada di tangan presiden sebelumnya, sekadar janji yang tak kunjung terealisasi
Komitmen TNI untuk terus berbenah berkaitan dengan HAM dan hukum humaniter pada dasarnya memang perlu diapresiasi.
PERINGATAN kemerdekaan ke-75 RI merupakan momentum meneguhkan kembali spirit kemanusiaan.
Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Sementara bentuk perlindungan yang diberikan dapat berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
Masyarakat Indonesia dinilai masih menganggap kasus pelecehan seksual sebagai hal biasa. Apalagi korban pelecehan cenderung disalahkan, terutama aspek berpakaian.
Menteri PPPA menegaskan praktik pernikahan di bawah umur merampas hak anak. Perlu upaya terstruktur dan holistik dari berbagai stakeholder untuk menghapus praktik tersebut.
Komnas HAM sudah memeriksa 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai.
Pemerintah Indonesia telah berulang kali berjanji akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998, meskipun pada akhirnya tidak pernah ada langkah konkrit yang dilakukan.
Klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan.
Pada 3 Februari 2020, berdasarkan keputusan paripurna khusus Komnas HAM mengatakan bahwa peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Pembentukan pengadilan HAM berdasarkan UU No 26/2000 untuk kasus Paniai tidak perlu pertimbangan DPR.
Penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, ujian terhadap Jokowi dan tidak memerlukan pertimbangan DPR bagi Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM.
Pada 3 Februari 2020, berdasarkan keputusan paripurna khusus Komnas HAM mengatakan peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan pelanggaran kebebasan hak sipil di Indonesia pada 2019 masih tinggi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved