Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berjanji akan menindaklanjuti keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Komnas HAM terkait keputusan tersebut.
"Kalau sudah masuk nanti kita akan follow up. Artinya dipelajari, apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi. Nanti kita lihat," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2).
Baca juga: Pelanggaran HAM di Paniai, Ujian bagi Jokowi
Dia pun menjamin proses pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat akan dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal proses tersebut.
"Saya jamin kalau itu akan di-follow up dan itu terbuka saja. Tidak akan diam-diam begitu. Kalau ada kesulitan di mana masalahnya, nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Sebab, peristiwa itu memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Dalam kasus tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta tusuk. Komnas HAM juga menyatakan anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih sebagai pihak yang bertanggung jawab.(OL-11)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved