Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KELUARGA korban tragedi Semanggi I dan II akan terus berjuang meminta keadilan dan pertanggungjawaban negara. Itu termasuk dengan mematahkan dalil Kejaksaan Agung yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kalo dari kami ya kami hormati hak hukum Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) untuk banding. Kami akan hadapi dan tentu akan lihat apa alasan dia banding," kata penasihat hukum keluarga korban tragedi Semanggi I dan II Muhammad Isnur kepada Media Indonesia, Kamis (4/11).
Menurut Isnur, Seharusnya Korps Adhiyaksa mengikuti putusan PTUN yang menegaskan bahwa tragedi pada 1998 itu masuk pelanggaran HAM berat. "Saran kami Jaksa Agung enggak perlu banding, kan sederhana saja apakah dia akui kesalahan pernyataan itu dan sebenarnya dia sendiri mengakui bahwa proses hukumnya masih berlangsung," ungkapnya.
Isnur mengatakan perintah dari putusan itu sangat sederhana yakni mengakui bahwa pernyataan Jaksa Agung keliru mengenai tragedi Semanggi I dan II tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. "Kemudian seharusnya teruskan penyelidikan dan penyidikannya," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan hal senada, Jaksa Agung tidak perlu melakukan banding. Jaksa Agung cukup menjalankan perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut.
"Saya menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban kasus Semanggi I dan II, Ibu Sumarsih dan kawan-kawan. Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," paparnya.
Amar putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Taufik, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan, terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat.
Pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung St Burhanuddin pada 20 Januari 2020, Jaksa Agung menjawab pertanyaannya mengenai penuntasan kasus Semanggi I dan II. Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian.
"Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN tersebut," tutur Burhanuddin.
Ia mengaku akan mengawasi jalannya kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. "Saya akan kawal putusan PTUN ini dalam kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," tutupnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyatakan tengah mempelajari putusan PTUN tersebut. Setelah itu baru mengajukan banding. (P-2)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
Korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved