Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban tragedi Semanggi I dan II akan terus berjuang meminta keadilan dan pertanggungjawaban negara. Itu termasuk dengan mematahkan dalil Kejaksaan Agung yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kalo dari kami ya kami hormati hak hukum Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) untuk banding. Kami akan hadapi dan tentu akan lihat apa alasan dia banding," kata penasihat hukum keluarga korban tragedi Semanggi I dan II Muhammad Isnur kepada Media Indonesia, Kamis (4/11).
Menurut Isnur, Seharusnya Korps Adhiyaksa mengikuti putusan PTUN yang menegaskan bahwa tragedi pada 1998 itu masuk pelanggaran HAM berat. "Saran kami Jaksa Agung enggak perlu banding, kan sederhana saja apakah dia akui kesalahan pernyataan itu dan sebenarnya dia sendiri mengakui bahwa proses hukumnya masih berlangsung," ungkapnya.
Isnur mengatakan perintah dari putusan itu sangat sederhana yakni mengakui bahwa pernyataan Jaksa Agung keliru mengenai tragedi Semanggi I dan II tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. "Kemudian seharusnya teruskan penyelidikan dan penyidikannya," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan hal senada, Jaksa Agung tidak perlu melakukan banding. Jaksa Agung cukup menjalankan perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut.
"Saya menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban kasus Semanggi I dan II, Ibu Sumarsih dan kawan-kawan. Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," paparnya.
Amar putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Taufik, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan, terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat.
Pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung St Burhanuddin pada 20 Januari 2020, Jaksa Agung menjawab pertanyaannya mengenai penuntasan kasus Semanggi I dan II. Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian.
"Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN tersebut," tutur Burhanuddin.
Ia mengaku akan mengawasi jalannya kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. "Saya akan kawal putusan PTUN ini dalam kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," tutupnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyatakan tengah mempelajari putusan PTUN tersebut. Setelah itu baru mengajukan banding. (P-2)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
Korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved