Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keluarga Korban Semanggi Minta Jaksa Agung tidak Ajukan Banding

Cahya Mulyana
05/11/2020 15:45
Keluarga Korban Semanggi Minta Jaksa Agung tidak Ajukan Banding
Tragedi Semanggi tiap tahun diperingati antara lain dengan aksi unjuk rasa mendesak penuntasan kasus.(ANTARA)

KELUARGA korban tragedi Semanggi I dan II akan terus berjuang meminta keadilan dan pertanggungjawaban negara. Itu termasuk dengan mematahkan dalil Kejaksaan Agung yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kalo dari kami ya kami hormati hak hukum Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) untuk banding. Kami akan hadapi dan tentu akan lihat apa alasan dia banding," kata penasihat hukum keluarga korban tragedi Semanggi I dan II Muhammad Isnur kepada Media Indonesia, Kamis (4/11).

Menurut Isnur, Seharusnya Korps Adhiyaksa mengikuti putusan PTUN yang menegaskan bahwa tragedi pada 1998 itu masuk pelanggaran HAM berat. "Saran kami Jaksa Agung enggak perlu banding, kan sederhana saja apakah dia akui kesalahan pernyataan itu dan sebenarnya dia sendiri mengakui bahwa proses hukumnya masih berlangsung," ungkapnya.

Isnur mengatakan perintah dari putusan itu sangat sederhana yakni mengakui bahwa pernyataan Jaksa Agung keliru mengenai tragedi Semanggi I dan II tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. "Kemudian seharusnya teruskan penyelidikan dan penyidikannya," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan hal senada, Jaksa Agung tidak perlu melakukan banding. Jaksa Agung cukup menjalankan perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut.

"Saya menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban kasus Semanggi I dan II, Ibu Sumarsih dan kawan-kawan. Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," paparnya.

Amar putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Menurut Taufik, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan, terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat.

Pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung St Burhanuddin pada 20 Januari 2020, Jaksa Agung menjawab pertanyaannya mengenai penuntasan kasus Semanggi I dan II. Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian.

"Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN tersebut," tutur Burhanuddin.

Ia mengaku akan mengawasi jalannya kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. "Saya akan kawal putusan PTUN ini dalam kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," tutupnya.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyatakan tengah mempelajari putusan PTUN tersebut. Setelah itu baru mengajukan banding. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya