Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan banding Jaksa Agung. Hal itu disampaikan Muhammad Isnur selaku kuasa hukum Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban peristiwa tersebut.
"Beliau (Sumarsih) sudah berjuang 20 tahun lebih, tidak ada kemudian kata mundur, kata takut, khawatir atas putusan ini, beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," ujar Isnur dalam konfrensi pers daring, Kamis (11/3).
Berbeda dari pandangan majelis hakim PTTUN Jakarta, Isnur yakin kliennya telah mengajukan banding administratif terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Banding administratif itu ditujukan langsung ke Presiden di bawah naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).
"PTTUN sendiri apa tidak melihat dalam surat-surat tersebut, JSKK itu siapa? JSKK itu Bu Sumarsih itu sendiri, Bu Sumarsih tanda tangan, walaupun pakai kop JSKK, dia sebagai penggugat telah melakukan banding administrasi," terang Isnur.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Tangani Kasus Unlawfull Killing
"Kalau kita mau strict menggunakan dalil-dalil PTTUN, PTTUN sendiri melakukan kecerobohan yang luar biasa," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sumarsih mengatakan gugatan yang dilakukan pihaknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada November 2020 dilakukan karena ia menilai Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Oleh sebab itu, ia merasa kecewa saat PTTUN Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung. Ia menyebut putusan PTTUN Jakarta telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo pada pembukaan rapat kerja Kejaksaan Agung bulan Desember 2020.
"Di mana disebutkan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, dan Presiden ingin perkembangannya bisa terlihat," tandas Sumarsih.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Jakarta yang diketuai oleh Sulistyo beserta hakim anggota Dani Elpah dan Wenceslaus menilai bahwa Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai penerima kuasa Sumarsih dan Ho Kim Ngo, tidak dan atau belum mengajukan banding administratif terkait objek sengketa.
Padahal, upaya administratif sebagai premium remedium telah digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Adapun objek sengketa yang dimaksud adalah pernyataan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020. Saat itu, Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan merupkan pelanggaran HAM berat. (OL-4)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved