Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II. Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Rabu (4/11), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman memutus pernyataan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
‘’Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Hari menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu majelis hakim banding memeriksa berkas. Kendati demikian, pemanggilan para pihak terkait terbuka untuk dilakukan.
“Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait,” jelas Hari.
Pada Kamis (5/11), Jaksa Agung Muda Perdata, Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung Feri Wibisono telah menegaskan untuk meng ajukan banding terhadap perkara yang digugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban peristiwa Semanggi I dan II.
Saat itu, Feri menyoalkan objek sengketa dalam perkara tersebut yang belum merupakan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun objek sengketa itu ialah ujaran Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020, yakni, “...Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM Berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”
“Kami berpandangan berdasarkan kategori yang ada, bahwa tindakan, ucapan tersebut bukan merupakan kategori sebagai tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Feri.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar Burhanuddin menerima putusan PTUN untuk memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya.
“Kami menyarankan Jaksa Agung menerima keputusan ini untuk memastikan pelaksanaan keputusan pengadilan. Ini penting untuk memenuhi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya yang sudah sangat lama menunggu kepastian atas kasus yang menimpa anak dan anggota keluarga mereka di kasus Semanggi 1 dan Semanggi II,” ujar Taufan. (Tri/P-1)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved