Kejagung Tegaskan Ajukan Banding

Tri/Cah/P-5
06/11/2020 04:06
Kejagung Tegaskan Ajukan Banding
Ilustrasi -- Logo Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum adalah tidak benar.

Jaksa Agung Muda Perdata, Tata Usaha Negara (JAM- Datun) pada Kejagung Ferry Wibisono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan perkara yang digugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban peristiwa Semanggi I dan II. Ferry menyoalkan objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya belum merupakan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun objek sengketa tersebut ialah ujaran Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020.

“Kami berpandangan berdasarkan kategori yang ada, bahwa tindakan, ucapan tersebut bukan merupakan kategori sebagai tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Ferry di Gedung Kejagung RI, kemarin.

Selain itu, Ferry menyebut kepentingan Sumarsih dan Ho Kim Ngo sebagai penggugat ialah penanganan perkara HAM berat. Sementara objek sengketa dalam perkara itu ialah proses tanya jawab dalam rapat kerja DPR. Ia menilai penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Burhanuddin saat itu.

Ferry juga menyebut PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti yang sangat penting, yakni video rekaman rapat kerja. Ia menjelaskan objek sengketa tidak sesuai dengan kalimat yang disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR.

“Maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan yang tidak benar. Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar dan tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan,” tandas Ferry.

Dalam menanggapi itu, penasihat hukum keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, Muhammad Isnur akan terus berjuang. “Kalau dari kita ya kita hormati hak hukum Jaksa Agung (ST Burhanuddin) untuk banding. Kita akan hadapi dan tentu akan kita lihat apa alasan dia banding,” Isnur kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, pihaknya akan menyusun jawaban dan dalil untuk mematahkan argumentasi Jaksa Agung pada tingkat banding. (Tri/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya