Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sumarsih dan Ho Kim Ngo oleh orangtua korban Peristiwa Semanggi I dan II beradasar putusan yang dibacakan pada Kamis (2/9) lalu. Putusan itu sekaligus menguatkan banding Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di tingkat Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait pernyataannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
"Amar putusan, tolak kasasi," demikian dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis (9/9).
Kuasa hukum Sumarsih dan Ho, Tioria Pretty Stephanie, menyatakan pihaknya kecewa terhadap putusan MA. Menurutnya, putusan itu menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
"Lagi-lagi peradilan gagal memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia," ujar Tioria kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis.
"Sementara ini kami belum tahu apa argumentasi dari Mahkamah Agung menolak putusan kasasi karena putusan belum didapat. Jadi belum bisa berkomentar lebih jauh," ujar Tiora yang juga Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) itu.
Perkara kasasi Sumarsih dan Ho teregister dengan nomor 329 K/TUN/F/2021. Hakim kasasi yang terdiri dari Yodi Martono Wahyunadi, Sudaryono, dan Supandi telah memutus perkara tersebut pada Kamis (2/9) lalu. Sumarsih dan Ho mengajukan kasasi karena PTTUN Jakarta memenangkan banding yang diajukan oleh Jaksa Agung.
Muhammad Isnur selaku kuasa hukum keduanya pada Kamis (11/3) lalu menilai upaya kasasi sebagai bentuk pengejawantahan perjuangan Sumarsih selama 20 tahun. Saat itu, PTTUN Jakarta menyoalkan soal banding administrasi Sumarsih di bawah naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).
Sumarsih mendiri menyebut gugatan yang dilakukan pihaknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya dilakukan karena ia menilai Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Oleh sebab itu, ia merasa kecewa saat PTTUN Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung. Menurutnya, putusan PTTUN Jakarta telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo pada pembukaan rapat kerja Kejaksaan Agung bulan Desember 2020.
"Disebutkan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, dan Presiden ingin perkembangannya bisa terlihat," kata Sumarsih.
Pada 16 Januari 2020 di rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan merupkan pelanggaran HAM berat. Sumarsih dan Ho lantas menggugat pernyataan itu. PTUN Jakarta memenangkan gugatan Sumarsih dan memutus bahwa pernyataan Burhanuddin terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum. (P-2)
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved