Sabtu 27 November 2021, 17:00 WIB

Komnas HAM Desak Kejagung Bentuk Tim Penyidik Pelanggaran HAM Berat

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Komnas HAM Desak Kejagung Bentuk Tim Penyidik Pelanggaran HAM Berat

Antara
Spanduk memeringati tragedi Semanggi 1

 

KETUA Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Pihaknya telah merampungkan penyelidikan sehingga Kejaksaan Agung patut melanjutkannya ke tingkat penyidikan.

"Kita meminta Jaksa Agung segera saja membentuk tim penyidik. Jika diperlukan dapat melibatkan ahli independen yang berpengalaman," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/11).

Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat. Proses selanjutnya atau tahap penyempurnaan harus ditangani oleh Korps Adhyaksa. "Sudah sesuai dgn wewenang yang kami miliki sebagai penyelidik. Soal data atau bukti tambahan yang dibutuhkan, itu tugas penyidik," paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinyal keinginan pemerintah untuk menuntaskan proses hukum kasus pelanggaran HAM salah atunya karena dorongan Komnas HAM. "Itu hasil diskusi kita dengan Presiden Jokowi dan Manko Polhukam (Mahfud MD) serta kadang dihadiri Kejaksaan Agung, kemudian menjadi arahan Presiden Jokowi di sidang kabinet," urainya.

Dengan kepastian sikap pemerintah tersebut, kata dia, nasib kasus pelanggaran HAM bisa tuntas. "Tentu saja itu menjadi langkah baik. Soal pengadilan ad hoc HAM tentu menjadi kelanjutannya," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengumumkan akan membuka penyidikan umum untuk kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penyidikan umum untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM. "Saya sebagai Jaksa Agung selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin melalui keterangan pers, Jumat (26/11).

Jaksa Agung mengatakan langkah itu demi memberi kepastian dan keadilan terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti dan tak ada kejelasan lantaran kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik kejaksaan.

Menurutnya, kasus hukum HAM berat yang selama ini terkatung-katung juga berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Tanah Air. "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan berlarutnya penanganan lantaran hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejagung menilai petunjuk penyidik kejaksaan terkait unsur kejahatan dan bukti sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak pernah dipenuhi.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dianggap belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Selain itu, penyelidik Komnas HAM juga disebut belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang menjelaskan unsur kejahatan kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Adapun Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dari 13 kasus HAM berat, empat diantaranya diproses oleh pemerintah. Empat kasus itu, kata Mahfud, termasuk peristiwa Paniai pada 2014. Adapun 13 kasus lain pengusutannya perlu melalui persetujuan DPR lantaran peristiwanya terjadi sebelum dibentuk UU Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat sebelum UU tersebut, diperiksa dan diputus pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. (OL-8)

Baca Juga

Dok MI.

PMII Ingatkan Bahaya Caleg Pejabat Aktif dan Dinasti Politik

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:10 WIB
Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyoroti bahaya calon legislatif pejabat aktif dan menguatnya dinasti...
Antara/Iggoy el Fitra.

Pengamat: Perkuat Prabowo, Yusril Bisa Ambil Ceruk Suara Islam

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 15:38 WIB
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memaparkan poin yang menguatkan Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza...
Antara

Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 12:18 WIB
Megawati sudah memberikan kewenangan kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya