Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tahun, terjadi 33 ribu pernikahan anak di bawah umur di sejumlah negara berkembang.
Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sebanyak 11,21% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum 18 tahun. Artinya, 1 dari 9 perempuan di Indonesia menjalani pernikahan di bawah umur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menekankan praktik pernikahan anak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Anak Aman Selama Pandemi
"Praktik perkawinan di bawah umur merampas hak anak. Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, dan ini berarti menjadi pelanggaran HAM," ujar Bintang dalam seminar virtual, Kamis (2/7).
Oleh karena itu, perlu upaya terstruktur dan holistik dari berbagai stakeholder untuk menghapus praktik perkawinan anak di Indonesia. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menjelaskan dari segi kesehatan, anak di bawah 18 tahun belum siap menikah. Pasalnya, hubungan seksual sebelum berusia 18 tahun memiliki potensi penyakit kanker mulut rahim.
Selain itu, banyak pertumbuhan dan perkembangan anak yang harus terhenti akibat kehamilan di bawah umur. "Puncak kepadatan tulang terhenti saat hamil. Sementara untuk anak usia 15 tahun seharusnya proses tersebut masih berlanjut. Akibatnya, yang hamil dan nikah pada usia dini akan mengalami osteoporosis lebih cepat," papar Hasto.
Baca juga: Update Covid-19, Pasien Sembuh Capai 26.667 Orang
Pernikahan di bawah umur juga berpotensi menghilangkan 1,7% pendapatan negara. Sebab, perkembangan sosial anak juga akan terhambat setelah menikah.
"Ini juga akan berpengaruh pada bonus demografi. Banyak yang harus dipenuhi untuk memetik bonus demografi. Mulai menekan angka kematian anak, bayi dan ibu, serta menekan jumlah pengangguran,” tandasnya.(OL-11)
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
MENGANGKAT tagline “Get Wedding Soon”, Golden Tulip Wedding Showcase 2026 akan menghadirkan inspirasi bagi calon pengantin yang ingin menggelar pernikahan bernuansa Glamour.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved