Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

22 Tahun Tragedi Semanggi, Negara Makin Tidak Serius Menuntaskan

Akhmad Mustain
12/5/2020 21:18
22 Tahun Tragedi Semanggi, Negara Makin Tidak Serius Menuntaskan
Monumen dan Pemakaman Massal Tragedi Mei 1998 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.(MI/Andri Widiyanto)

LEBIH dari dua dekade silam, rangkaian kerusuhan menyusul pengangkatan Soeharto sebagai Presiden RI untuk yang ketujuh kalinya dalam Sidang Umum MPR RI 1998 telah menimbulkan sejumlah tindakan pelanggaran HAM berat yang tidak kunjung tuntas hingga saat ini.

Rangkaian kerusuhan tersebut terjadi dalam kurun 12-15 Mei 1998, diawali dengan terbunuhnya empat mahasiswa Trisakti dalam aksi demonstrasi mahasiswa, pada 12 Mei 1998. Kemudian disusul kerusuhan dengan korban etnis Tionghoa, yang meluas pada 13-15 Mei 1998 terutama di Jakarta, Medan, Surakarta, dan Surabaya, menewaskan lebih dari seribu orang dan puluhan lainnya luka-luka.

"Sejak dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 2005, tidak pernah ada tindak lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, hari ini.

Kerusuhan Mei 1998 telah menjadi penanda kelam dalam sejarah reformasi politik di Indonesia. Dalam artikel yang diterbitkan di The Wall Street Journal pada 20 Juli 1998, William McGurn mengasosiasikan kerusuhan Mei 1998 dengan peristiwa Kristallnacht, sebuah persekusi semalam suntuk yang dilakukan oleh Nazi kepada warga Yahudi di Jerman dan Austria pada November 1938.

Pemerintah Indonesia telah berulang kali berjanji akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998, meskipun pada akhirnya tidak pernah ada langkah konkrit yang dilakukan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung selalu mengulang-ulang alasan yang sama untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, tanpa berupaya untuk memberikan dukungan yang memadai sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk melengkapi berbagai kekurangan yang ada.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga terkesan tidak serius dalam menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998 melalui pengadilan HAM ad hoc dengan mengungkapkan keinginannya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut melalui jalur non-yudisial (dalam Tempo.co [Februari, 2017] dan Merdeka.com [Juni, 2018]).

Berdasarkan hal tersebut, Wahyudi menyatakan bahwa negara tidak pernah serius menangani kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 12-15 Mei 1998. Berbagai upaya telah dilakukan oleh kelompok korban dan masyarakat sipil baik melalui memorialisasi maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait tetapi negara pada akhirnya tetap tidak pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998.

Baca juga: Nia Dinata Kenalkan Tragedi Trisakti 1998 kepada Milenial

Oleh karena itu, lanjut Wahyudi, ELSAM merekomendasikan beberapa hal berikut ini. Pertama, mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 12-15 Mei 1998, dengan mengambil langkah-langkah yang optimal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

Kedua, mendesak Presiden untuk memberikan instruksi kepada Jaksa Agung, untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai mandat dan wewenang yang dimilikinya, demi penyelesaian pelanggaran HAM berat 12-15 Mei 1998;

"Ketiga, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengakui dan meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat pada 12-15 Mei 1998, yang diikuti dengan menetapkan langkah-langkah yang strategis untuk memulihkan hak-hak korban dan keluarganya secara menyeluruh," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya