KOMNAS Perempuan menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua mantan pegawai Starbucks mencederai hak asasi manusia (HAM).
"Ini mencederai bagaimana HAM direndahkan martabatnya atau dilecehkan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, saat dihubungi, Jumat (3/7).
Masyarakat Indonesia, lanjut dia, masih menanggap kasus pelecehan seksual sebagai hal biasa. Apalagi, korban pelecehan cenderung disalahkan, khususnya terkait pakaian yang dikenakan.
Baca juga: Pelecehan Seksual, Polisi Tangkap 2 Pegawai Starbucks
"Karena pada budaya patriarki, melihat perempuan itu sebagai objek seksual. Ini melihat dari setiap inci perempuan dianggap hal yang mengundang terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual," papar Tiasri.
Dia juga mengapresiasi respons cepat dari manajemen Starbucks, yang memecat kedua karyawan berinisial D dan K. Mengingat, tindakan kedua pelaku juga merusak citra perusahaan global tersebut.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terjadi di kedai Starbucks yang berlokasi di Jakarta Utara. Video pelecehan seksual viral di media sosial, setelah diunggah pelaku melalui akun Instagram. Pelaku terlihat sengaja membesarkan kamera ponsel ke arah payudara korban melalui pantauan CCTV.
Baca juga: Viral Video CCTV Intip Pelanggan, Starbucks: Kami Investigasi
Senior General Manager PR & Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, memastikan kedua pelaku telah dikeluarkan. Perusahaan juga merasa tidak nyaman setelah mengetahui insiden memalukan di area gerai.
"Perilaku tersebut di luar norma yang sangat kami junjung. Kami menerapkan standar tinggi, agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," tegas Andrea.(OL-11)