Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADA yang menarik dalam Astatement Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat bertandang ke Markas Korps Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Saat itu, Menko Polhukam berharap tidak ada lagi persepsi di masyarakat terkait pendekatan militer yang dianggap selalu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), serta jangan ada lagi kecurigaan bahwa militer anti-HAM.
Hal ini tentu juga beralasan, seperti yang disampaikan Menko Polhukam, pada era reformasi, pertahanan dan keamanan negara juga ditempatkan pada bingkai HAM. TNI pun juga disebut telah memiliki buku panduan tentang tata cara melaksanakan pertempuran sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Jika ditarik ke belakang pun juga demikian. Pada 2007, Kopassus menyelenggarakan pelatihan hukum HAM dan hukum humaniter internasional dalam operasi militer bagi anggota Kopassus di Makopassus Cijantung. Kegiatan pelatihan itu dilaksanakan atas kerja sama Kopassus dengan FRR Law Offi ce dan Norwegian Centre For Human Right (NCHR). Maksudnya untuk membekali prajurit Kopassus dengan pengetahuan hukum HAM dan hukum humaniter internasional, agar dapat menyikapi perkembangan situasi yang berubah dengan cepat dan dapat menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.
Lalu pada 2011, TNI Angkatan Darat dan Komisi Nasional HAM memantapkan kerja sama pendidikan HAM dan hukum humaniter bagi para prajurit TNI. Kerja sama itu dikukuhkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI George Toisutta dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim. KSAD pun mengharapkan kerja sama tersebut dapat memberi dukungan dalam membangun karakter prajurit TNI Angkatan Darat agar lebih memahami hukum HAM dan humaniter di dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Sebab akibat
Komitmen TNI untuk terus berbenah berkaitan dengan HAM dan hukum humaniter pada dasarnya memang perlu diapresiasi. Dua kerja sama yang dibahas sebelumnya setidak dapat menjadi bukti, meskipun memang agenda serupa perlu dilakukan secara lebih masif. Namun demikian, persepsi anti-HAM yang disampaikan Menko Polhukam tersebut tentu tidak muncul dengan sendirinya, karena ada sebab dan ada akibat.
Belum tuntasnya reformasi TNI yang berkaitan dengan HAM, yakni pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang diduga melibatkan oknum TNI dan revisi UU Peradilan Militer menjadi salah satu musababnya. Di sisi lain, fenomena ini tentu sedikit aneh. Di saat TNI tengah cukup gencar dalam peningkatan pemahaman prajurit dengan HAM dan hukum humaniter, tetapi reformasi TNI terkait HAM justru tak kunjung tuntas. Persoalan ini sebenarnya tidak sekadar melahirkan persepsi anti-HAM, tetapi juga kebal terhadap pelanggaran HAM.
Kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu sulit dilepaskan dari keterlibatan aparat militer dalam duduk persoalannya, mulai dari kasus Munir, Trisakti, Semanggi, penculikan aktivitas 98, dan masih banyak lagi. Dapat ditemui dengan mudah pelbagai pemberitaan di media terkait sosok-sosok yang diduga berada di balik pelanggaran HAM berat saat menjabat di militer dahulu, yang bahkan sekarang diakomodasi dalam lingkaran kekuasaan.
Selama kasus HAM di masa lalu belum selesai, TNI akan mendapat dua akibat. Pertama, profesionalitas dan citra TNI berpotensi surut, terutama pada waktu-waktu yang berkaitan dengan peringatan hari HAM. Kasus-kasus pada masa lalu tersebut akan selalu muncul dan ditagih di permukaan. Kedua, citra buruk sebagai pelanggar HAM akan melekat kepada TNI secara institusi maupun orang perorangan, termasuk purnawirawan. Akibatnya akan signifikan, yaitu memungkinkan terjadinya penyanderaan politik, serta upaya-upaya untuk memolitisasi hal ini guna menghancurkan elektabilitas.
Selama kasus-kasus tersebut belum diselesaikan, ‘dosa’ masa lalu itu akan menyandera. Lebih jauh, bukan cuma menyandera nama institusi, tetapi juga menyandera orang-perorangan yang telah menjadi purnawirawan beserta karier politiknya. Beberapa purnawirawan yang terjun ke dunia politik praktis telah menjadi bukti bagaimana dalam citranya masih melekat persoalan HAM di masa lalu, dan dimunculkan kembali ketika tahun politik.
Sementara dalam konteks revisi UU Peradilan Militer, kemandekan juga terjadi. Memasuki dekade kedua reformasi, revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bahkan tidak termasuk di Prolegnas 2015-2019. Padahal revisi itu selalu tercantum pada prolegnas sebelumnya. Revisi UU Peradilan Militer juga tak disinggung lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Di tengah meluasnya peran militer dalam ranah sipil, khususnya pada era pemerintahan kini, kegagalan revisi sistem peradilan militer tentu menjadi penanda bagaimana akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan aparat militer masih menjadi masalah besar.
Penyelesaian dua persoalan ini urgen dilakukan, karena menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya, menjamin kesamaan di depan hukum, serta merupakan pertanggungjawaban negara kepada pemilik kedaulatan, yaitu rakyat. Pada era Reformasi, pengungkapan dan penyelesaian kasus HAM terdahulu ini juga menjadi bagian aktualisasi supremasi hukum.
Melihat secara holistik
Apa yang disampaikan Menko Polhukam tidak semata mengingatkan publik bahwa perbaikan TNI ke arah positif dalam konteks HAM telah–dan perlu terus--dilakukan. Di sisi lain, statement tersebut juga perlu dimaknai sebagai stimulus kepada TNI untuk terus mengaplikasikan konsepsi HAM dalam agendanya, terlebih jika itu berada dalam ranah sipil.
Persepsi masyarakat terkait militer anti-HAM tentu tidak muncul begitu saja. Terdapat jalan panjang yang membentang di dalamnya yang berkaitan dengan pelbagai kasus di masa lalu. Upaya mengingatkan publik agar tidak selalu memandang militer anti-HAM pun seharusnya juga dilakukan dengan memastikan agenda reformasi TNI yang berkaitan dengan HAM berjalan sebagaimana mestinya, bukan malah menemui jalan buntu.
Dalam laporan dua dekade reformasi TNI yang berjudul Jalan Sunyi Reformasi TNI, SETARA Institute (2019) pun juga merekomendasikan agar pemerintahan Jokowi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum TNI dan percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Peradilan Militer sebagai bentuk penghormatan atas HAM dan supremasi sipil. Menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional menjadi bagian dari defi nisi tentara profesional seperti yang diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved