Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan pelanggaran kebebasan hak sipil di Indonesia pada 2019 masih tinggi. Sebanyak 51% dari seluruh data pelanggaran dilakukan dengan modus kriminalisasi, mulai penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, hingga menjadikan tersangka atau terdakwa.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan tingkat pelanggaran yang tinggi itu cukup mengagetkan. “Bahkan, kami ketika datanya belum selesai hingga datanya selesai, tidak menyangka data mengenai pelanggaran hak sipil begitu banyak,” kata Asfinawati dalam diskusi publik Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi, Jakarta, kemarin.
Data itu berdasarkan lima indikator, yakni kemerdekaan berekspresi, berserikat dan berkumpul; kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; kemerdekaan beragama atau berkeyakinan; kriminalisasi termasuk kriminalisasi pembela hak asasi manusia; dan peradilan yang adil (fair trial).
Asfinawati memaparkan berdasarkan data YLBHI di 16 provinsi di Indonesia, korban dari pelanggaran kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum mencapai 6.128 orang. Sebanyak 324 di antaranya masih di bawah umur dan 51 korban meninggal.
Modus pelanggaran yang umum dilakukan di antaranya kriminalisasi, penolakan atau pembatalan izin kegiatan, pelarangan kegiatan, intimidasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan.
Kemudian, pelanggaran hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan berdasarkan data YLBHI terdapat 15 kasus sepanjang 2019. YLBHI juga mencatat terdapat 169 kasus pelanggaran hak atas peradilan yang adil.
“Pelaku pelanggaran hak atas fair trial 58% merupakan polisi, sedangkan perusahaan atau swasta atau ormas 11% dan 10% merupakan pemerintah,” ungkap Asfinawati.
Akademisi Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, berharap pemerintah dapat membuka ruang baru untuk berekspresi dalam kebebasan hak sipil dan membuka sumbatan-sumbatan.
“Sumbatan yang ada seperti Undang-Undang ITE (Infromasi dan Transaksi Elektronik), pelemahan KPK, black list, dan lainnya,” ujar Hariadi. (Rif/P-2)
Seluruh inisiatif lembaga sepanjang satu tahun terakhir telah diselaraskan dengan 17 Program Prioritas Nasional.
Sebanyak 3.500 penonton tumplek di empat titik penyelenggaraan Soundrenaline “Sana Sini di Makassar”
Orangtua perlu memiliki informasi yang cukup dan memadai ketika ingin membagikan edukasi pada anak untuk menyikapi atau merespons kondisi-kondisi sosial politik yang sedang terjadi.
Dompet Dhuafa akan menggelar Sarasehan Tokoh Bangsa bertema “Merajut Kebersamaan, Mewujudkan Merdeka dari Kemiskinan”.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved