Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan pelanggaran kebebasan hak sipil di Indonesia pada 2019 masih tinggi. Sebanyak 51% dari seluruh data pelanggaran dilakukan dengan modus kriminalisasi, mulai penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, hingga menjadikan tersangka atau terdakwa.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan tingkat pelanggaran yang tinggi itu cukup mengagetkan. “Bahkan, kami ketika datanya belum selesai hingga datanya selesai, tidak menyangka data mengenai pelanggaran hak sipil begitu banyak,” kata Asfinawati dalam diskusi publik Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi, Jakarta, kemarin.
Data itu berdasarkan lima indikator, yakni kemerdekaan berekspresi, berserikat dan berkumpul; kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; kemerdekaan beragama atau berkeyakinan; kriminalisasi termasuk kriminalisasi pembela hak asasi manusia; dan peradilan yang adil (fair trial).
Asfinawati memaparkan berdasarkan data YLBHI di 16 provinsi di Indonesia, korban dari pelanggaran kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum mencapai 6.128 orang. Sebanyak 324 di antaranya masih di bawah umur dan 51 korban meninggal.
Modus pelanggaran yang umum dilakukan di antaranya kriminalisasi, penolakan atau pembatalan izin kegiatan, pelarangan kegiatan, intimidasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan.
Kemudian, pelanggaran hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan berdasarkan data YLBHI terdapat 15 kasus sepanjang 2019. YLBHI juga mencatat terdapat 169 kasus pelanggaran hak atas peradilan yang adil.
“Pelaku pelanggaran hak atas fair trial 58% merupakan polisi, sedangkan perusahaan atau swasta atau ormas 11% dan 10% merupakan pemerintah,” ungkap Asfinawati.
Akademisi Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, berharap pemerintah dapat membuka ruang baru untuk berekspresi dalam kebebasan hak sipil dan membuka sumbatan-sumbatan.
“Sumbatan yang ada seperti Undang-Undang ITE (Infromasi dan Transaksi Elektronik), pelemahan KPK, black list, dan lainnya,” ujar Hariadi. (Rif/P-2)
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengkampanyekan 'Zero Emmision Fund' yang menjadi inisiatif dari perusahaan tersebut
Gajah Tidur yang Terbangun: 50 Tahun Inovasi Digital Metrodata.
Fenomena demokrasi cukong merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara oligarki partai politik dan kapitalis.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengecam aksi penangkapan serta pemidanaan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS terkait kasus unggahan meme Jokowi-Prabowo menurutnya itu kriminalisasi
Isnur mengatakan fenomena militer yang mulai memasuki ranah kampus merupakan bentuk infiltrasi yang sangat berbahaya untuk kelangsungan iklim akademik.
KETUA Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan pihaknya mencatat terjadi kekerasan saat aksi penolakan UU TNI di 10 wilayah Indonesia.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
YLBHI menilai bahwa tidak ada unsur yang merendahkan citra kepolisian dalam lagu Bayar Bayar Bayar milik Band Punk asal Purbalingga, Sukatani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved