Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AKTOR intelektual pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib terancam tidak akan terungkap. Pasalnya, berdasarkan aturan, kasus tersebut terancam kadaluarsa pada 2022.
Masa kedaluwarsa kasus Munir dimulai sehari setelah pembunuhan terjadi pada 7 September 2004. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah 18 tahun.
"Setelah kematian Munir 7 September 2004, kasus ini bisa jadi ditutup. Kenapa? Karena ada ketentuan kedaluwarsa. Ada problem kasus akan ditutup ketika dalam jangka waktu tertentu," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam diskusi daring, Senin (7/9)
Ia khawatir jika aktor intelektual taj tetungkap, hal itu akan memperpanjang praktik impunitas di Indonesia.
"Kalau kasus ini dibiarkan dua tahun tidak tuntas, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia, selain itu akan memperpanjang daftar impunitas yang menjadi catatan kelam di Indonesia," tandasnya.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dibutuhkan dukungan masyarakat agar bisa menggiring kasus pembunuhan Munir masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, jika kasus Munir diletakan dalam kasus pidana biasa, maka skema kadaluarsa akan berjalan
"Secara pribadi, saya katakan (pelanggaran HAM berat), tapi kan masih ada enam orang lain di Komnas HAM yang memberikan penilaian. Kalau saya tahu detail kasusnya itu bisa masuk pelanggaran HAM berat," tandasnya.
Munir diketahui tewas setelah hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya. (OL-8)
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved