Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PROSES hukum kematian pendeta Yeremia Zanambani, dua anggota TNI dan satu warga sipil di Intan Jaya, Papua, pasti terbuka sekalipun melalui peradilan militer. Seluruhnya bisa lewat peradilan sipil ketika ada dugaan pelanggaran HAM.
"Andaikan ada oknum militer, otoritas tetap ada pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Peradilan militer juga bersifat terbuka, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu (24/10).
Menurut dia, kasus ini dapat ditangani sistem peradilan umum apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM. Tentunya seluruh syaratnya mesti terpenuhi seperti dilakukan secara sistematis dan pola serangan meluas.
Hal itu sama sekali nihil bukti dalam kasus yang terjadi di Intan Jaya.
"Kan harus ada persyaratan hukumnya misalnya ada pola serangan yang meluas (widespread) dan sistematis (systemic)," ungkapnya.
Baca juga: Temuan TGPF Bisa Segera Diproses Hukum
Indriyanto mengatakan penegak hukum akan mengungkap kasus ini dan menanganinya sesuai prosedur dan sistem peradilan yang ada. Pelaku sipil akan melalui proses peradilan umum dan ketika terdapat oknum TNI akan ditangani peradilan militer.
"Apabila benar ada keterlibatan oknum TNI, maka sistem regulasi kita tetap menetapkan peradilan militer yang akan memeriksa dan memutus kasus pembunuhan di Intan Jaya," pungkasnya.
Sementara itu mantan Anggota Investigasi Lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus ini Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hasil kerja tim yang dipimpin Benny Josua Mamoto telah diserahkan ke pemerintah. Pihaknya hanya merekomendasikan supaya hasil kerja TGPF segera ditindaklanjuti.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak berisi nama pelaku atau latar belakangnya.
"TGPF hanya merekomendasikan proses hukum sesuai hukum yang berlaku," ucap Edwin.
Mengenai modus pembunuhan terhadap empat orang itu, kata dia, mengatakan TGPF sejauh ini hanya menduga dan belum sampai pada kesimpulan. Kesengajaan hingga balas dendam diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Kami bisa duga tapi tidak bisa memastikan, maka tunggu proses hukum saja," pungkasnya.(OL-5)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Tokoh perempuan Papua, Rehina Belau menyebut ada tiga kelompok kriminal bersenjata yang hingga saat ini masih menjadi musuh nyata bagi aparat TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya.
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembak warga sipil di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya karena dituduh mata-matan TNI/Polri.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved