Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum kematian pendeta Yeremia Zanambani, dua anggota TNI dan satu warga sipil di Intan Jaya, Papua, pasti terbuka sekalipun melalui peradilan militer. Seluruhnya bisa lewat peradilan sipil ketika ada dugaan pelanggaran HAM.
"Andaikan ada oknum militer, otoritas tetap ada pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Peradilan militer juga bersifat terbuka, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu (24/10).
Menurut dia, kasus ini dapat ditangani sistem peradilan umum apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM. Tentunya seluruh syaratnya mesti terpenuhi seperti dilakukan secara sistematis dan pola serangan meluas.
Hal itu sama sekali nihil bukti dalam kasus yang terjadi di Intan Jaya.
"Kan harus ada persyaratan hukumnya misalnya ada pola serangan yang meluas (widespread) dan sistematis (systemic)," ungkapnya.
Baca juga: Temuan TGPF Bisa Segera Diproses Hukum
Indriyanto mengatakan penegak hukum akan mengungkap kasus ini dan menanganinya sesuai prosedur dan sistem peradilan yang ada. Pelaku sipil akan melalui proses peradilan umum dan ketika terdapat oknum TNI akan ditangani peradilan militer.
"Apabila benar ada keterlibatan oknum TNI, maka sistem regulasi kita tetap menetapkan peradilan militer yang akan memeriksa dan memutus kasus pembunuhan di Intan Jaya," pungkasnya.
Sementara itu mantan Anggota Investigasi Lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus ini Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hasil kerja tim yang dipimpin Benny Josua Mamoto telah diserahkan ke pemerintah. Pihaknya hanya merekomendasikan supaya hasil kerja TGPF segera ditindaklanjuti.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak berisi nama pelaku atau latar belakangnya.
"TGPF hanya merekomendasikan proses hukum sesuai hukum yang berlaku," ucap Edwin.
Mengenai modus pembunuhan terhadap empat orang itu, kata dia, mengatakan TGPF sejauh ini hanya menduga dan belum sampai pada kesimpulan. Kesengajaan hingga balas dendam diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Kami bisa duga tapi tidak bisa memastikan, maka tunggu proses hukum saja," pungkasnya.(OL-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Tokoh perempuan Papua, Rehina Belau menyebut ada tiga kelompok kriminal bersenjata yang hingga saat ini masih menjadi musuh nyata bagi aparat TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya.
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembak warga sipil di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya karena dituduh mata-matan TNI/Polri.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved