Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Divisi hukum Kontras Tioria Pretty menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT dengan tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjadi kabar baik sekaligus landasan pengungkapan kasus peristiwa pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Ia menilai putusan hakim sangat adil dan sangat memahami kejadian tersebut memiliki perjalanan dan dampak panjang bagi penegakan keadilan di Tanah Air.
"Kami senang sekali dengan putusan itu. Artinya hakim sangat memahami bahwa kasus Semanggi perjalanannya panjang dan tentu saja berdampak ke depan," ungkapnya, Rabu (4/11).
Dengan dikabulkannya gugatan dari Sumarsih dan kawan-kawan tersebut, menjadi teguran keras kepada pemerintah untuk tidak sembarangan berkomentar terkait kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Jadi penjelasan seperti yang disampaikan Jaksa Agung ke DPR yang seperti ini tidak bisa lagi digunakan, disampaikan dalam rapat-rapat karena ini sudah jelas," cetusnya.
Menurutnya hakim memahami kasus Semanggi dan menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM dan masuk ranah pidana.
Baca juga : Polri Siap Antisipasi Cegah Aksi Sweeping Terkait Seruan Boikot
Secara terpisah, saat dihubungi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi belum dapat dapat berkomentar terkait putusan tersebut.
"Kabar baik. Sebaiknya pertanyaan disampaikan ke Kapuspenkum," ujarnya Rabu (4/11).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PTUN DKI Jakarta menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan : "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan".
Pengadilan pun mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
PTUN juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (P-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved