Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
STAF Divisi hukum Kontras Tioria Pretty menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT dengan tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjadi kabar baik sekaligus landasan pengungkapan kasus peristiwa pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Ia menilai putusan hakim sangat adil dan sangat memahami kejadian tersebut memiliki perjalanan dan dampak panjang bagi penegakan keadilan di Tanah Air.
"Kami senang sekali dengan putusan itu. Artinya hakim sangat memahami bahwa kasus Semanggi perjalanannya panjang dan tentu saja berdampak ke depan," ungkapnya, Rabu (4/11).
Dengan dikabulkannya gugatan dari Sumarsih dan kawan-kawan tersebut, menjadi teguran keras kepada pemerintah untuk tidak sembarangan berkomentar terkait kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Jadi penjelasan seperti yang disampaikan Jaksa Agung ke DPR yang seperti ini tidak bisa lagi digunakan, disampaikan dalam rapat-rapat karena ini sudah jelas," cetusnya.
Menurutnya hakim memahami kasus Semanggi dan menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM dan masuk ranah pidana.
Baca juga : Polri Siap Antisipasi Cegah Aksi Sweeping Terkait Seruan Boikot
Secara terpisah, saat dihubungi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi belum dapat dapat berkomentar terkait putusan tersebut.
"Kabar baik. Sebaiknya pertanyaan disampaikan ke Kapuspenkum," ujarnya Rabu (4/11).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PTUN DKI Jakarta menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan : "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan".
Pengadilan pun mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
PTUN juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (P-5)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
Pemangkasan anggaran sebaiknya tak dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi penuntasan kasus HAM di Indonesia.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved