Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kontras Sambut Baik Putusan PTUN Tentang Semanggi

Sri Utami
04/11/2020 13:10
Kontras Sambut Baik Putusan PTUN Tentang Semanggi
Sumarsih, ibunda Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998 (MI/Ramdani )

STAF Divisi hukum Kontras Tioria Pretty menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT dengan tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjadi kabar baik sekaligus landasan pengungkapan kasus peristiwa pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Ia menilai putusan hakim sangat adil dan sangat memahami kejadian tersebut memiliki perjalanan dan dampak panjang bagi penegakan keadilan di Tanah Air. 

"Kami senang sekali dengan putusan itu. Artinya hakim sangat memahami bahwa kasus Semanggi perjalanannya panjang dan tentu saja berdampak ke depan," ungkapnya, Rabu (4/11).

Dengan dikabulkannya gugatan dari Sumarsih dan kawan-kawan tersebut, menjadi teguran keras kepada pemerintah untuk tidak sembarangan berkomentar terkait kasus-kasus pelanggaran HAM. 

"Jadi penjelasan seperti yang disampaikan Jaksa Agung ke DPR yang seperti ini tidak bisa lagi digunakan, disampaikan dalam rapat-rapat karena ini sudah jelas," cetusnya. 

Menurutnya hakim memahami kasus Semanggi dan menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM dan masuk ranah pidana.

Baca juga : Polri Siap Antisipasi Cegah Aksi Sweeping Terkait Seruan Boikot

Secara terpisah, saat dihubungi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi belum dapat dapat berkomentar terkait putusan tersebut. 

"Kabar baik. Sebaiknya pertanyaan disampaikan ke Kapuspenkum," ujarnya Rabu (4/11).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PTUN DKI Jakarta menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan : "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan". 

Pengadilan pun mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

PTUN juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik