Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SILANG pendapat terus bergulir antara pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang ada atau tidaknya pelanggaran berat HAM dalam peristiwa 2014 di Paniai, Provinsi Papua.
Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa Komnas HAM melalui rapat paripurna telah memutuskan kasus bentrokan warga dan aparat di Paniai itu merupakan pelanggaran berat HAM. Keputusan itu ialah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons Kejaksaan Agung setelah pada Selasa (11/2) menerima laporan dari Komnas HAM.
Sesuai Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. "Paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," ujar Hendardi dalam siaran persnya, kemarin.
Disebutkan Hendardi, kasus itu terjadi di bulan kedua setelah Joko Widodo mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014. Sebagai kasus yang terjadi pascapemberlakuan UU 26/2000, kasus Paniai tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya. Itu termasuk untuk pembentukan pengadilan HAM oleh Presiden Jokowi.
"Jika banyak elite berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, kasus Paniai ialah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," cetus Hendardi.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil. Peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk, serta 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan rapat paripurna khusus yang menyebut telah terjadi pelanggaran berat HAM tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020.
Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, M Choirul Anam, mengatakan anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih maupun komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku.
Tim penyelidik, imbuhnya, juga menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tetapi bukan dalam kerangka pelanggaran berat berat HAM.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai kasus Paniai bukan pelanggaran berat HAM. Pasalnya, peristiwa yang terjadi saat dirinya menjabat Panglima TNI itu tidak terstruktur dan sistematis.
Belum baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakakan belum membaca laporan terkait dengan peristiwa di Paniai, Papua, pada7-8 Desember 2014 yang dianggap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM itu.

MI/RAMDANI
Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Nanti saya lihat. Saya cek dulu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. (P-2)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved