Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SILANG pendapat terus bergulir antara pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang ada atau tidaknya pelanggaran berat HAM dalam peristiwa 2014 di Paniai, Provinsi Papua.
Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa Komnas HAM melalui rapat paripurna telah memutuskan kasus bentrokan warga dan aparat di Paniai itu merupakan pelanggaran berat HAM. Keputusan itu ialah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons Kejaksaan Agung setelah pada Selasa (11/2) menerima laporan dari Komnas HAM.
Sesuai Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. "Paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," ujar Hendardi dalam siaran persnya, kemarin.
Disebutkan Hendardi, kasus itu terjadi di bulan kedua setelah Joko Widodo mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014. Sebagai kasus yang terjadi pascapemberlakuan UU 26/2000, kasus Paniai tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya. Itu termasuk untuk pembentukan pengadilan HAM oleh Presiden Jokowi.
"Jika banyak elite berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, kasus Paniai ialah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," cetus Hendardi.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil. Peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk, serta 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan rapat paripurna khusus yang menyebut telah terjadi pelanggaran berat HAM tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020.
Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, M Choirul Anam, mengatakan anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih maupun komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku.
Tim penyelidik, imbuhnya, juga menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tetapi bukan dalam kerangka pelanggaran berat berat HAM.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai kasus Paniai bukan pelanggaran berat HAM. Pasalnya, peristiwa yang terjadi saat dirinya menjabat Panglima TNI itu tidak terstruktur dan sistematis.
Belum baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakakan belum membaca laporan terkait dengan peristiwa di Paniai, Papua, pada7-8 Desember 2014 yang dianggap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM itu.
MI/RAMDANI
Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Nanti saya lihat. Saya cek dulu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. (P-2)
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved