Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SILANG pendapat terus bergulir antara pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang ada atau tidaknya pelanggaran berat HAM dalam peristiwa 2014 di Paniai, Provinsi Papua.
Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa Komnas HAM melalui rapat paripurna telah memutuskan kasus bentrokan warga dan aparat di Paniai itu merupakan pelanggaran berat HAM. Keputusan itu ialah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons Kejaksaan Agung setelah pada Selasa (11/2) menerima laporan dari Komnas HAM.
Sesuai Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. "Paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," ujar Hendardi dalam siaran persnya, kemarin.
Disebutkan Hendardi, kasus itu terjadi di bulan kedua setelah Joko Widodo mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014. Sebagai kasus yang terjadi pascapemberlakuan UU 26/2000, kasus Paniai tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya. Itu termasuk untuk pembentukan pengadilan HAM oleh Presiden Jokowi.
"Jika banyak elite berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, kasus Paniai ialah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," cetus Hendardi.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil. Peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk, serta 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan rapat paripurna khusus yang menyebut telah terjadi pelanggaran berat HAM tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020.
Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, M Choirul Anam, mengatakan anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih maupun komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku.
Tim penyelidik, imbuhnya, juga menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tetapi bukan dalam kerangka pelanggaran berat berat HAM.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai kasus Paniai bukan pelanggaran berat HAM. Pasalnya, peristiwa yang terjadi saat dirinya menjabat Panglima TNI itu tidak terstruktur dan sistematis.
Belum baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakakan belum membaca laporan terkait dengan peristiwa di Paniai, Papua, pada7-8 Desember 2014 yang dianggap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM itu.

MI/RAMDANI
Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Nanti saya lihat. Saya cek dulu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. (P-2)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved