Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteril serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara seksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteril.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi oleh Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik," jelas Yuspar kepada Mediaindonesia.com, Selasa (15/12).
Secara sederhana, ia mengatakan apabila berkas kasus pelanggaran HAM belum terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka prosesnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyelidikan masih dipegang oleh Komnas HAM.
Lebih lanjut, Yuspar juga menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Namun penyelesaian bisa saja melalui non yudisial melalui konpensasi rahabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat," tandasnya. (OL-8)
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved