Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteril serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara seksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteril.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi oleh Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik," jelas Yuspar kepada Mediaindonesia.com, Selasa (15/12).
Secara sederhana, ia mengatakan apabila berkas kasus pelanggaran HAM belum terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka prosesnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyelidikan masih dipegang oleh Komnas HAM.
Lebih lanjut, Yuspar juga menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Namun penyelesaian bisa saja melalui non yudisial melalui konpensasi rahabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat," tandasnya. (OL-8)
PENGAMBILAN sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada PN Makassar Kelas IA Khusus, dilaksanakan, Jumat (9/9). Mereka diingatkan kasusnya disorot dunia.
Menurut Elpius, kasus Wamena berdarah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diusut tuntas.
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Lemahnya perencanaan tersebut berdampak pada praktik penegakan HAM yang belum maksimal.
KEJAKSAAN Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, ke Komisi Nasional (Komnas)
Bahkan, diduga ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved