Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Diminta Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM, Ini Respons Kejagung

Tri Subarkah
15/12/2020 19:40
Diminta Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM, Ini Respons Kejagung
Ilustrasi(AFP)

KEJAKSAAN Agung merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi tersebut menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formil dan meteril serta unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat terpenuhi.


Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah diteliti dan dipelajari secara seksama oleh pihaknya, Yuspar mengatakan seluruh berkas belum memenuhi syarat formil dan meteril.


"Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000, namun tidak dilaksanakan dan dipenuhi oleh Komnas HAM sehinga terjadi bolak balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik," jelas Yuspar kepada Mediaindonesia.com, Selasa (15/12).


Secara sederhana, ia mengatakan apabila berkas kasus pelanggaran HAM belum terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka prosesnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disebabkan karena kewenangan penyelidikan masih dipegang oleh Komnas HAM.


Lebih lanjut, Yuspar juga menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara yuridis, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc. Namun, hal ini harus melalui persetujuan dari DPR RI dan presiden seperti yang disyaratkan dalam Pasal 43 UU. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

"Namun penyelesaian bisa saja melalui non yudisial melalui konpensasi rahabilitasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat," tandasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya