Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ARAHAN Presiden Joko Widodo terhadap Kejaksaan Agung untuk menuntaskan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu diapresiasi Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, arahan dari presiden tersebut bukan kali pertama.
Taufan menjelaskan pihaknya juga sudah beberapa kali menyampaikan hal yang sama, baik secara langsung ke presiden, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) maupun langsung ke Jaksa Agung.
"Namun belum juga ada langkah maju," kata Taufan melalui pesan singkat kepada mediaindonesia.com, Selasa (15/12).
Ia mengemukakan presiden melalui Menko Polhukam serta Menkum dan HAM sedang menyiapkan unit khusus untuk penanganan masalah HAM berat. Unit ini, lanjut Taufan, akan bekerja khusus di bawah presiden. Selain itu, ia juga menyebut draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga sedang disiapkan.
"Kami menyambut baik ide ini. Pertama, kami sampaikan bahwa KKR mesti mengungkap kebenaran terlebih dahulu. Juga pentingnya mendengar suara korban dan/atau keluarga korban sebab mereka yang paling berkepentingan dengan proses penyelesaian ini. Kemudian perlu dikaji satu per satu kasusnya, mana yang bisa tetap diajukan ke pengadilan," papar Taufan.
Baca juga: Presiden Tagih Kejagung Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Oleh sebab itu, ia menyebut pada prinsipnya Komnas HAM senang jika presiden menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan HAM. Dengan demikian, diharapkan Jaksa Agung bisa menindaklanjuti semua berkas hasil penyelidikan yang sudah disampaikan Komnas HAM.
"Komitmen ini mestinya disertai arahan lebih kongkrit dari presiden ke Jaksa Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, arahan Jokowi tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia 2020. Menurut Jokowi, Korps Adhayksa memiliki peran strategis menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Jokowi, kemarin. (P-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved