Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Ini terlihat saat Presiden berpidato pada peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis (10/12/2020). Pemerintah, sebut Jokowi, tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat.
Empat hari berikutnya, Presiden kembali mempertegas komitmennya. Saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejagung, Jokowi bahkan tidak segan ‘menyentil’ Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Dengan penegasan komitmen oleh Presiden, ada harapan penanganan kasuskasus pelanggaran berat HAM di masa lalu yang mandek tersebut tahun ini akhirnya bergerak menuju penyelesaian. Kasus-kasus itu antara lain Peristiwa 1965-1966, Talangsari Lampung 1989, Trisakti 1998, Wasior 2001, Wamena 2003, serta Paniai 2014.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lantas menerjemahkan arahan Jokowi dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Tim yang terdiri atas 18 orang jaksa itu resmi dilantik pada 30 Desember 2020.
“Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifi kasi sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.
Langkah Jaksa Agung membentuk Timsus HAM mendapat tanggapan positif. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan dukungan seraya menambahkan dengan syarat timsus itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat.
Menurut Usman, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.
Jaksa Agung pun meyakini kehadiran Timsus HAM mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Ini dilakukan agar kasus dugaan pelanggaran berat HAM dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, diterima berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Niat baik
Peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman menyebut pembentukan Timsus HAM merupakan niat baik institusional Kejagung. Namun, ia menilai niat baik saja tidak cukup untuk menuntaskan kasuskasus pelanggaran HAM.
“Publik, terutama korban pelanggaran berat HAM maupun kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak cukup disembuhkan rasa ketidakadilannya dengan niat,” kata Herlambang saat dihubungi.
Ia juga mengatakan problem dasar penuntasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ialah kurang kuatnya komitmen politik hukum Presiden.
Pendapat Herlambang didukung Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti yang mengatakan solusi paling utama dalam penyelesaian kasuskasus HAM berat masa lalu berada di tangan Presiden. Pihaknya mendorong agar Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) sebagai landasan
yuridis bahwa instruksi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya retorika.
“Dan isi dari keppres itu menghendaki sinergi antara Komnas HAM dan Kejagung serta elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menguraikan benang kusut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia,” tandasnya.
Cabut banding
Herlambang dan Fatia sepakat konsekuensi dari komitmen Jaksa Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat ialah dengan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyangkut pernyataan Burhanuddin terkait dengan Tragedi Semanggi I dan II.
Pada Rabu (4/11/2020), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman mengabulkan gugatan yang dilayangkan orangtua korban Tragedi Semanggi I dan II. Majelis hakim memutus pernyataan Jaksa Agung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 terkait dengan peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan
hukum.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan
keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Tim pengacara negara Kejagung mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut pada 9 November 2020. Pertentangan itu menunjukkan upaya penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bakal menghadapi jalan terjal. (P-2)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Memindahkan pom-pom sesuai warna bisa melatih fokus dan konsentrasi, meningkatkan keterampilan motorik halus, dan melatih koordinasi mata serta tangan.
MINUM lima cangkir teh sehari bisa meningkatkan fokus pada orang yang berusia di atas 85 tahun, menurut studi baru di Newcastle University, Inggris
SERI pembuka Formula 1 (F1) 2020 akan dimulai di Melbourne, Australia, pada akhir pekan ini.
VIETNAM akan bersukaria pada 5 April mendatang karena untuk pertama kalinya ikut menyelenggarakan ajang Formula 1 (F1).
MIMPI besar Indonesia untuk menempatkan salah satu anak bangsa sebagai pembalap di Formula 1 (F1) menjadi kenyataan pada 2016
NARKOBA berujung gelap mata. Seorang anak, AF, 24, nekat menggadaikan sertifikat tanah milik orangtuanya yang bernilai Rp60 miliar menjadi Rp3,7 miliar ke perusahaan simpan pinjam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved