Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Ini terlihat saat Presiden berpidato pada peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis (10/12/2020). Pemerintah, sebut Jokowi, tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat.
Empat hari berikutnya, Presiden kembali mempertegas komitmennya. Saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejagung, Jokowi bahkan tidak segan ‘menyentil’ Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Dengan penegasan komitmen oleh Presiden, ada harapan penanganan kasuskasus pelanggaran berat HAM di masa lalu yang mandek tersebut tahun ini akhirnya bergerak menuju penyelesaian. Kasus-kasus itu antara lain Peristiwa 1965-1966, Talangsari Lampung 1989, Trisakti 1998, Wasior 2001, Wamena 2003, serta Paniai 2014.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lantas menerjemahkan arahan Jokowi dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Tim yang terdiri atas 18 orang jaksa itu resmi dilantik pada 30 Desember 2020.
“Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifi kasi sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.
Langkah Jaksa Agung membentuk Timsus HAM mendapat tanggapan positif. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan dukungan seraya menambahkan dengan syarat timsus itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat.
Menurut Usman, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.
Jaksa Agung pun meyakini kehadiran Timsus HAM mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Ini dilakukan agar kasus dugaan pelanggaran berat HAM dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, diterima berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Niat baik
Peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman menyebut pembentukan Timsus HAM merupakan niat baik institusional Kejagung. Namun, ia menilai niat baik saja tidak cukup untuk menuntaskan kasuskasus pelanggaran HAM.
“Publik, terutama korban pelanggaran berat HAM maupun kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak cukup disembuhkan rasa ketidakadilannya dengan niat,” kata Herlambang saat dihubungi.
Ia juga mengatakan problem dasar penuntasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ialah kurang kuatnya komitmen politik hukum Presiden.
Pendapat Herlambang didukung Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti yang mengatakan solusi paling utama dalam penyelesaian kasuskasus HAM berat masa lalu berada di tangan Presiden. Pihaknya mendorong agar Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) sebagai landasan
yuridis bahwa instruksi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya retorika.
“Dan isi dari keppres itu menghendaki sinergi antara Komnas HAM dan Kejagung serta elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menguraikan benang kusut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia,” tandasnya.
Cabut banding
Herlambang dan Fatia sepakat konsekuensi dari komitmen Jaksa Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat ialah dengan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyangkut pernyataan Burhanuddin terkait dengan Tragedi Semanggi I dan II.
Pada Rabu (4/11/2020), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman mengabulkan gugatan yang dilayangkan orangtua korban Tragedi Semanggi I dan II. Majelis hakim memutus pernyataan Jaksa Agung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 terkait dengan peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan
hukum.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan
keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Tim pengacara negara Kejagung mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut pada 9 November 2020. Pertentangan itu menunjukkan upaya penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bakal menghadapi jalan terjal. (P-2)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Lebih dari 70 studi menunjukkan puasa 8–24 jam tidak memengaruhi daya ingat, fokus, atau penalaran pada orang dewasa. Namun, efeknya berbeda pada anak dan remaja.
Fokus adalah keterampilan penting yang memengaruhi produktivitas dan efisiensi dalam berbagai aktivitas.
Memindahkan pom-pom sesuai warna bisa melatih fokus dan konsentrasi, meningkatkan keterampilan motorik halus, dan melatih koordinasi mata serta tangan.
Refocusing dilakukan dengan mengalihkan anggaran yang kegiatannya dapat ditunda dan digunakan untuk penanganan pagebluk oleh masing-masing instansi.
Untuk menghindari melakukan satu tugas yang memakan waktu secara berurutan, pertimbangkan memulai aktivitas atau tugas dengan yang termudah.
ALAT uji kognitif anak berbasis gim pertama di Indonesia yang telah melewati tahapan validasi oleh Unit Psikometrika Universitas Gadjah Mada (UGM), Batique,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved